Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Korupsi Dana PIP di Umika: Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp 7 Miliar
Kota bandung

Korupsi Dana PIP di Umika: Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp 7 Miliar

Denden DarmawanBy Denden Darmawan1 November 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Bandung | Kejati Jawa Barat (Jabar) menerima pengembalian uang korupsi Rp 7 miliar dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Universitas Mitra Karya (Umika) Kota Bekasi. Uang tersebut diserahkan salah satu terdakwa yakni Suroyo selaku mantan Rektor Umika.
“Tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Program Indonesia Pintar di kampus Umika, dalam perkara atas nama terdakwa Suroyo, dalam hal ini terdakwa telah melakukan pembayaran uang kerugian negara kepada JPU senilai Rp 7 miliar,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Jumat (1/11/2024).

Suroyo ditetapkan menjadi tersangka bersama Rektor Umika Bekasi, Sri Hari Jogja. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana PIP pada tahun anggaran 2020-2022 yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 13,4 miliar.

Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.

Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

“Di mana uang itu nanti akan diperlindungkan untuk mengurangkan uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa (Suroyo),” ungkap Dwi.

Kasus korupsi ini kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 10 Juli 2024. Hari Jogja sudah terlebih dahulu menjalani agenda tuntutan dan telah dituntut JPU dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Hari Jogja juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar. Jika uang pengganti itu tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan kurungan.

Sedangkan Suroyo, diagendakan menjalani sidang tuntutan pada 4 November 2024 mendatang. Dwi pun mengungkap, uang pengembalian dari Suroyo akan dititipkan ke rekening penerimaan Kejari Kabupaten Bekasi, dan akan dieksekusi setelah kasus hukumnya mendapat kekuatan hukum tetap.

“Perkaranya saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung. Uang tersebut akan kita eksekusi pada saat nanti perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Dikutip dari : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7617910/kejati-jabar-terima-pengembalian-duit-korupsi-kampus-di-bekasi-rp-7-m

Post Views: 257
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025

    Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta

    16 Juni 2025

    Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.