Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Terjerat Utang Pinjol, Mantan Pegawai Jasa Keuangan di Batujajar Gelapkan Dana Rp 500 Juta
Berita polisi

Terjerat Utang Pinjol, Mantan Pegawai Jasa Keuangan di Batujajar Gelapkan Dana Rp 500 Juta

Denden DarmawanBy Denden Darmawan2 November 2024Updated:2 November 2024Tidak ada komentar7 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Bandung – RAS pasrah dalam balutan baju oranye. Ia kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Cimahi, karena nekat menilap uang salah satu kantor jasa keuangan plat merah tempat ia bekerja di Batujajar.
Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai kepala unit itu dipecat karena merugikan negara kurang lebih Rp 500 juta.

“Kasus ini terungkap hasil kerjasama kami dengan jasa keuangan tersebut,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu, saat RAS bertugas sebagai kepala unit. Akibat aksinya ia, muncul kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta dengan berbagai modus.

“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kerugian sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada sisa kerugian negara Rp 300 juta,” ucap Tri.

Modus RAS untuk melakukan korupsi itu yakni membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai SOP.

“Hal itu terungkap setelah ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Jadi dia ini sejak awal memalsukan transaksi gadai dengan barang bukti logam mulia dan perhiasan imitasi yang dia beli di wilayah Kota Bandung dengan harga Rp150 ribu per set. Kemudian dokumen dia terbitkan sendiri, karena kewenangannya saat ini,” kata Tri.

Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

“Pengakuannya ini untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motifnya memperkaya diri sendiri. Sampai saat ini, dia hanya beraksi seorang diri, tapi masih kami dalami terus,” kata Tri.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara karena dia memalsukan barang bukti tersebut,” kata Tri.

Sementara itu, RAS mengaku perbuatannya dilakukan karena ia terjerat utang dari aplikasi pinjaman online dengan jumlah cukup banyak.

“Uangnya buat bayar utang, soalnya enggak di satu aplikasi saja tapi banyak,” kata RAS.

Dikutip dari : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7613954/nasib-kepala-unit-jadi-rumit-gegara-utang-pinjol-yang-melilit?mtype=mpc.ctr.A-boxccxmpcxmp-modelA

Post Views: 49
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara

    16 Juni 2025

    Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unras di PN Majalengka

    16 Juni 2025

    Gatur Lalulintas Pagi Hari, Polsek Sindangkerta Pastikan Aktivitas Warga Lancar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.