Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Stasiun Bandung
Kota bandung

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Stasiun Bandung

Denden DarmawanBy Denden Darmawan12 November 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Bandung, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 166.056 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang berlangsung pada awal November 2024. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang disita tersebut diduga bernilai Rp 230.279.280 dengan potensi cukai yang hilang mencapai Rp 124.511.376.

Bea cukai Bandung, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, pada Selasa (12/11/2024), menjelaskan bahwa penindakan ini berawal usai adanya informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta yang akan tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan pada salah satu kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pengemudi kendaraan tersebut mengaku rokok ilegal itu akan dikirim ke salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jabar. Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan penggerebekan ke lokasi tujuan dan menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis dan merek rokok ilegal.

Petugas kemudian menyita dan membawa barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada penyidik, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta tersangka berinisial ET.

ET diduga melanggar Pasal 56 dan/atau 54 Undang-Undang (UU) Cukai terkait penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, serta penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Bea Cukai menegaskan bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” akan terus dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Bea Cukai juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi nomor 1500225.

Bea Cukai bersama pemerintah daerah gencar melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung beserta Bea Cukai memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal, di lapangan Plaza Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/10/2024).

4 juta batang rokok ilegal tersebut didapat dari hasil razia di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari empat bulan, yakni sejak Maret hingga Juli 2024. Selain rokok ilegal, dalam operasi yang sama, Pemkab Bandung dan Bea Cukai juga berhasil menyita ratusan botol minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Ratusan botol minuman beralkohol itu pun turut dimusnahkan bersama jutaan batang rokok ilegal tersebut. “Jumlah rokok ilegal (yang dimusnahkan) sebanyak 4.519.788 batang, kemudian untuk minuman mengandung alkohol sejumlah 538 botol,” kata Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, saat jumpa pers, Selasa (1/10/2024), dikutip dari TribunJabar.id. “Ini merupakan penyitaan dari kegiatan penyisiran yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” imbuhnya. Dikky mengatakan, selain hasil razia dari toko yang ada di kawasan Kabupaten Bandung, barang-barang ilegal tersebut juga didapat dari hasil kerja sama dengan perusahaan jasa logistik. Pasalnya, menurut Dikky, barang-barang ilegal tersebut banyak distribusikan melalui perusahaan jasa logistik.

Kini, dia menambahkan, meski telah merazia jutaan barang ilegal, pihaknya akan terus menggencarkan razia. “Fenomena ini seperti “gunung es”, mungkin masih banyak yang beredar di masyakarat. Tentu saja ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, harus ada kerja sama dengan masyakarat,” ujar Dikky. “Jadi untuk membasmi barang ilegal ini harus ada partisipasi dan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat,” sambungnya.

Dia menyampaikan, dengan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 (Rp 6,2 miliar) ini, Pemkab Bandung dan Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 3.371.761.848 (Rp 3,3 miliar). “Sementara kalau untuk minumannya, dari 538 botol dengan nilai Rp 87.115.000 (Rp 87 juta), potensi kerugian negara dari cukainya itu kurang lebih Rp 21 juta,” pungkasnya.

Dikutip dari : https://bandung.kompas.com/read/2024/11/12/154105378/bea-cukai-sita-ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-stasiun-bandung?page=2

 

Post Views: 92
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025

    Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta

    16 Juni 2025

    Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.