Tasikmalaya – Puluhan aktivis mahasiswa menggeruduk kantor Bawaslu di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Selasa (12/11/2024) petang.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini melakukan aksi demonstrasi, mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas Pemilu. Dalam orasinya mereka mengkritisi kinerja Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam menangani dugaan pelanggaran di Pilkada Kota Tasikmalaya.
Pihak PMII menyatakan sudah melaporkan 13 kasus dugaan pelanggaran namun sejauh ini belum ada tindakan nyata dari Bawaslu.
“Untuk aksi ini adalah menindaklanjuti persoalan kemarin kita melaporkan beberapa pelanggaran yang memang harus ditindak oleh Bawaslu. Cuma Bawaslu hari ini malah membatalkan pelaporan yang kita berikan, jadi bentuk kekecewaan kita hari ini, melaksanakan aksi demonstrasi,” kata Muamar Khadafi koordinasi lapangan aksi.
Menurut Muamar, terhadap pelaporan yang disampaikan pihaknya kepada Bawaslu beberapa dinyatakan kurang bukti.
“Tuntutan kita ada 13 persoalan hari ini yang harus disikapi Bawaslu. Tapi pelanggaran yang kami laporkan kemarin itu tidak ditindaklanjuti, tidak digubris, malah ada alibi kurang syarat buktinya,” kata Muamar.
Dia memaparkan beberapa poin atau dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan bentuknya beragam. Di antaranya berupa pelibatan anak di bawah umur saat kampanye, kampanye di tempat ibadah hingga pemberian hadiah berbau kampanye.
“Beberapa di antaranya yang kami laporkan, anak dilibatkan kampanye, tempat ibadah dipakai kampanye, kemudian juga ada pemberian sepeda yang tertera stiker calon, jadi itu dekat dengan money politik,” kata Muamar.
Dia menuding Bawaslu tak serius menanggapi pelaporan yang nereka sampai. Dijelaskannya pula 13 dugaan yang dilaporkan itu meliputi 5 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
“Semua pasangan calon ada pelanggaran yang mereka lakukan. Kita melihat Bawaslu tak serius menangani pelaporan dugaan pelanggaran,” kata Muamar.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaky Pratama mengatakan laporan dari pihak PMII yang diterima secara resmi ada 5 kasus.
“Yang kami terima ada 5 laporan, kalau 13 itu mungkin temuan teman-teman PMII,” kata Zaky.
Dia mengatakan dari 5 laporan itu belum ada yang diputuskan sebagai pelanggaran Pemilu. Pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut.
Zaky memaparkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, diawali dengan melakukan kajian awal. Di tahap ini Bawaslu menelaah apakah pelaporan memenuhi syarat formil dan materil.
“Itu kan pelaporan, maka harus ada mekanisme kajian awal, tujuannya untuk memenuhi syarat formil dan materil. Yang ini (pengaduan PMII) formilnya sudah terpenuhi tapi materilnya belum terpenuhi, maka dari kajian awal tersebut tidak diteruskan sebagai dugaan pelanggaran, jadi hanya sebatas informasi awal,” kata Zaky.
Meski dinyatakan sebagai informasi awal, Zaky mengatakan Bawaslu berkewajiban untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Jadi bukan ditolak, tapi unsur materilnya belum terpenuhi, tapi Bawaslu berkewajiban melakukan investigasi sebagai langkah tindak lanjut,” kata Zaky.
Sementara itu jalannya aksi demonstrasi sendiri sempat diwarnai boleh aksi saling dorong antara demonstran dengan polisi. Demonstran memaksa ingin masuk ke kantor Bawaslu namun dihalangi oleh polisi.
Beruntung aksi saling dorong ini tak berlanjut. Komisioner Bawaslu segera keluar kantor untuk menemui massa.
Kedua belah pihak akhirnya menggelar audiensi sambil duduk lesehan di halaman lantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.