Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Diskusi Sengit Politisi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Netralitas TNI-Polri
Nasional

Diskusi Sengit Politisi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Netralitas TNI-Polri

Denden DarmawanBy Denden Darmawan19 November 2024Updated:19 November 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – DEWAN Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 188 undang-undang tersebut. DPR berencana mengubah Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh, bukan hanya untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi itu.

“Kami akan perbaiki secara komprehensif, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi akan kami pelajari,” kata Ahmad Irawan, anggota komisi bidang pemerintahan DPR, kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Pasal 188 Undang-Undang Pilkada, Kamis pekan lalu. Dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188.

Awalnya, Pasal 188 ini berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.”

Selanjutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, bunyi Pasal 188 tersebut berubah menjadi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.”

Adapun Pasal 71 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Ahmad Irawan berpendapat, substansi putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 itu telah melampaui kebijakan hukum pemidanaan, meski putusannya selaras dengan keinginan berbagai pihak, yaitu terjaganya netralitas pejabat pusat dan daerah serta anggota TNI-Polri. Namun, kata dia, kerangka hukum pemilu telah mengatur adanya jenis pelanggaran dan kejahatan. “Artinya, tidak semua perbuatan yang dilarang dalam penyelenggaraan pemilu-pilkada merupakan kejahatan dan harus dipidana,” katanya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan pelanggaran yang terjadi bisa saja masuk kategori pelanggaran administrasi yang berakibat pembatalan peserta pemilu, pelanggaran etik bagi aparatur sipil negara, dan sanksi mutasi hingga demosi bagi personel TNI-Polri. “Tidak semua pelanggaran harus diganjar sanksi pemidanaan. Karena itu, akan dilakukan evaluasi komprehensif, termasuk terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sesungguhnya bertentangan dengan putusan mereka terdahulu, yaitu putusan perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 dan 59/PUU-XXII/2024. Perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 merupakan uji materi terhadap Pasal 284 ayat 1-5, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lalu perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 adalah uji materi Pasal 523 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kedua perkara itu menyatakan pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lalu Mahkamah Konstitusi menyerahkannya kepada pembuat undang-undang untuk melengkapi kebijakan pidananya, dengan pertimbangan kebijakan pidana atau politik pemidanaan merupakan kebijakan yang mengharuskan adanya persetujuan DPR.

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terlalu jauh mengatur kebijakan pidana. “MK berpotensi melanggar UUD 1945,” katanya. “Hal-hal seperti ini bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan presiden dengan melakukan perubahan, tidak harus oleh Mahkamah Konstitusi.”

Anggota komisi bidang pemerintahan DPR lainnya, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno, berbeda pendapat dengan Ahmad. Romy justru mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Ia berpendapat, putusan MK tersebut makin memperkuat netralitas pejabat, termasuk personel TNI-Polri. “Semuanya harus bersinergi, absolut, netral, dan berintegritas di pilkada,” kata Romy di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya dilawan dengan pernyataan bahwa MK melampaui kewenangan, khususnya dalam urusan kebijakan pemidanaan. “Nanti kita lihat selanjutnya ke depan,” katanya.

Anggota komisi bidang pemerintahan DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sependapat dengan Romy. Doli menyatakan mendukung terlaksananya pilkada yang adil dan sehat, termasuk netralitas pejabat daerah serta anggota TNI-Polri. “Kalau memang putusannya menguatkan agar kompetisi fair, menurut saya bagus, tinggal diikuti saja,” kata Doli.

Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat sehingga Komisi II DPR harus melaksanakannya dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pilkada. “Nanti disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Doli.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan putusan itu menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan, khususnya aspek netralitas.

Undang-Undang Pilkada sesungguhnya hendak direvisi oleh anggota DPR periode lalu. Di ujung masa jabatan DPR periode 2019-2024, Badan Legislasi tiba-tiba mengubah UU Pilkada setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan uji materi Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan. Lalu perkara 70/PUU-XXII/2024 merupakan uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan diturunkan menjadi 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di suatu daerah. Lalu, dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat usia pencalonan minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Saat membahas revisi UU Pilkada pada Agustus 2024, Baleg DPR tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi itu secara utuh. Mereka bahkan mengoreksi putusan tersebut. Namun DPR batal mengesahkan perubahan Undang-Undang Pilkada akibat penolakan yang masif dari berbagai kalangan masyarakat sipil pada 22 Agustus 2024. Mereka mengepung gedung DPR sehingga rapat paripurna pengesahan perubahan Undang-Undang Pilkada itu tidak mencapai kuorum.

Pengajar hukum kepemiluan di Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berharap DPR tak lagi resistan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengatakan DPR semestinya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada itu. “Kalau DPR menyatakan punya keinginan serupa dengan masyarakat, yaitu ingin pilkada bersih. Ya, semestinya putusan MK diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pilkada,” kata Yance.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengatakan lembaganya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menilai putusan itu merupakan sinyal positif dalam mewujudkan terselenggaranya pilkada yang adil dan bersih. Anam mengatakan Kompolnas bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengecek keterlibatan personel Polri di pilkada. “Bagi kami, ini hal yang positif dan harus didukung,” kata Anam.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto (kiri) dalam Festival Film Pendek TNI 2024 di Djakarta Theater, Jakarta, 8 November 2024. ANTARA/Fauzan 

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan netralitas TNI merupakan komitmen bagi setiap prajurit. “TNI berperan sebagai alat negara yang bersifat netral dalam kehidupan politik. Jadi tidak ada pelibatan dalam kegiatan politik praktis,” kata Hariyanto.

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian berkomitmen menjaga profesionalisme dan mewujudkan demokrasi yang kondusif serta tetap netral dalam pilkada. “Netralitas Polri telah diatur dalam undang-undang dan surat telegram Kapolri. Jika ada yang melanggar, silakan laporkan,” kata Truno.

Dikutip dari : https://www.tempo.co/  |  https://www.tempo.co/politik/putusan-mk-netralitas-tni-polri-pilkada-1170150

Post Views: 93
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.