Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Fraksi PPP Dorong UMK Jabar 2025 Harus Ideal Penuhi Standar Hidup Layak
Jawa barat

Fraksi PPP Dorong UMK Jabar 2025 Harus Ideal Penuhi Standar Hidup Layak

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 November 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Aten Munajat menyoroti soal upah tenaga kerja di Jabar. Jelang keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, ia telah mendengar adanya kabar para buruh mengusulkan kenaikan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Judicial review 21 poin penting terkait uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Adapun salah satu pasalnya mengenai upah buruh.

Beberapa desakan buruh, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengusulkan agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK, yang diusulkan seharusnya naik 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

“Ya kami sudah mendengar, tapi itu masih menunggu Pemerintah Pusat. Kami akan dorong, bahwa idealnya UMK di Jawa Barat harus cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya,” ucap Aten, Selasa (19/11/2024).

Anggota Fraksi PPP itu mengatakan Komisi 5 akan mendorong pada Pemprov Jabar dan pemerintah terkait, supaya keputusan UMK dan UMP memperhatikan kebutuhan masyarakat. Aten mencermati bahwa ada banyak kebutuhan masyarakat Jabar yang harus diperhatikan Pemerintah.

Ia pun bersama Komisi 5 akan membahas dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Namun sejauh ini memang Pemprov Jabar telah memastikan pembahasan ini akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Harus mencakup kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, transportasi, dan pendidikan. Selain itu, UMK juga harus mempertimbangkan daya saing industri dan potensi pertumbuhan ekonomi daerah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin juga mengungkap hal serupa. Pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari pusat. Terkait putusan MK, nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, namun tetap harus menunggu SE tersebut.

Disinggung soal kemungkinan akan menggunakan peraturan lain untuk menentukan upah buruh, Arief memastikan, Pemprov Jawa Barat akan tetap mengikuti semua keputusan pemerintah pusat, termasuk hasil putusan MK mengenai UU Ciptaker.

“Kami menunggu surat edaran dari pusat. Pasti menyesuaikan dengan putusan MK,” ucapnya.

Setelah SE keluar, Disnakertrans dipastikannya akan langsung membahas UMP dan UMK bersama dengan unsur terkait lainnya. Artinya, pertemuan dengan serikat buruh turut digelar untuk membahas dan menindaklanjuti arahan pusat.

“Kami menyesuaikan saja dengan aturan nanti dengan Tripartit juga nanti setelah ada surat edaran kita bahas di dewan pengupahan,” sambung dia.

Sementara itu Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan hal senada. Pemprov Jabar menanti keputusan pemerintah pusat, yang kemungkinan batas waktu penetapannya bergeser.

“Belum. Itu kan nunggu dulu dibahas lebih di pusat. Ya kami menunggu. Pasti MK harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu. (Kapan?) Katanya informasi akan bergeser ya,” kata Bey.

“Tapi yang pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama, tapi masih menunggu hitungan-hitungan seberapa. Saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu. Pastinya dengan Dewan Pengupahan dan sebagainya,” imbuh dia.

Dikutip dari ( Detikjabar.com )

Post Views: 62
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.