Bandung – Sebuah rumah yang ada di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat digerebek polisi, Kamis (21/11) pagi. Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
5 Pelaku Diamankan
Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, empat orang wanita yang menjadi telemarketing dan seorang pria yang bertugas sebagai supervisor. Tak hanya itu, di dalam rumah tersebut ditemukan 50 meja khusus admin yang disekat-sekat terpisah, dan digunakan sebagai tempat telemarketing judi online. Selain itu, sejumlah komputer dan laptop yang ada di dalam ruangan ini turut diamankan oleh petugas.
Anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan pemasangan garis polisi di bagian luar dan dalam. “Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan mayarakat Bojongloa Kidul,” kata Budi kepada wartawan.
Berkamuflase Jualan Kain-Baju
Budi menyebut untuk menutupi kejahatan judol ini, di bagian depan terdapat sejumlah pakaian dan kain. Hal itu dilakukan untuk mengelabui warga.
“Diamankan lima orang yang berada di sini, satu orang supervisor dan 4 orang telemarketing judi online,” ujar Budi.
Omzet Rp500 Juta
Budi mengatakan, para pelaku bisa meraup uang Rp300 juta per bulan dari bisnis haramnya.
“Dari tempat ini, dapat keuntungan kurang lebih Rp300-500 juta per bulan,” ujarnya.
Berserver di Luar Negeri
Budi menuturkan, para pelaku bertugas mempromosikan dan server judol ini ada di luar negeri. Mereka dapat keuntungan dari jumlah klik dari link yang dibagikan.
“Semua link masuk ke luar negeri, mereka sebar link, jika ada masyarakat yang klik mereka dapat keuntungan dari bisnis ini,” tuturnya.
Budi menyebut, dua web judol itu berserver di Kamboja dan sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua tahun. “Satu-dua tahun. Mereka berkilah menjual kain, server di luar negeri, mereka jadi telemarketing, Kamboja juga,” tambahnya.
Upah Capai Rp 5 Juta dan Bonus
Salah satu supervisor berinisial PG menyebutkan jika dia dapatkan untung dari member baru, di luar gaji yang diterimanya.
“Bonus 60 orang Rp 1,2 juta,” ujarnya.
“Untuk gaji Rp5 juta, marketing Rp4 juta,” tambah PG.
Warga Tak Tahu Ada Markas Judol
Aktivitas di rumah tersebut sebelumnya tidak diketahui warga sekitar.
Menurut Handi, salah satu warga, rumah nomor 29 itu selama ini dikenal sebagai tempat usaha penjualan pakaian secara daring. Aktivitas orang-orang di rumah tersebut terbilang tertutup dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Bilangnya hanya dagang online. Ada aktivitas perempuan keluar masuk, saat ditanya bilangnya pegawai juga, kita nggak bisa berasumsi apa-apa karena mereka tertutup, nggak dijelaskan dagang apa,” kata Handi.
Handi menjelaskan, rumah itu telah digunakan selama sekitar dua tahun untuk aktivitas yang diklaim sebagai penjualan online. Namun, warga mulai curiga karena penghuni rumah tidak pernah memberikan izin atau menjelaskan secara rinci jenis usaha yang mereka jalankan.
“Pagar selalu ditutup, hanya pegawai, tidak ada bosnya, aktivitas tidak terlalu banyak, ada ojek online antarkan makanan,” ujarnya.
Dikutip dari : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7650118/6-fakta-rumah-di-bandung-jadi-markas-judi-online