Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Dua Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan Terkait Kasus Tanah Milik Pemkot
Kota bandung

Dua Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan Terkait Kasus Tanah Milik Pemkot

Denden DarmawanBy Denden Darmawan27 November 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Bandung | Kejati Jawa Barat menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung sebagai tersangka. Keduanya diduga menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.
“Sejak semalam (25/11/2024) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dilansir detikJabar, Selasa (26/11).

Kedua tersangka itu adalah RBB dan S. RBB menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak Januari 2022. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Cahya dalam keterangannya menyatakan lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS,” ungkap Cahya.

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina, sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya, menurut Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

Adapun rinciannya adalah nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian, penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS,” ucapnya.

Dikutip dari DetikNews

Post Views: 78
Bimbel Prawita
#adil #aluspisan #bandung #bandungmenawan #bandungmenawanaluspisan #breakingnews#ibdonesia #bupatibandung #foryou #fyp #getarpilkadaserentak2024 #indonesiaemas #indonesiamaju #jabarasih #kabbandung #kabupatenbandung #live #news #pilkadaserentak2024 #trending #viral pilkada2024
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025

    Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta

    16 Juni 2025

    Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan

    18 Juni 202510

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan

    18 Juni 2025

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.