Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Kapan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik? Simak Jadwal dan Aturannya
Nasional

Kapan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik? Simak Jadwal dan Aturannya

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S2 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024, menandai pertama kalinya Pilkada digelar di seluruh Indonesia secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Proses selanjutnya adalah tahapan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, kapan kepala daerah terpilih akan resmi dilantik? Berikut ulasannya.
Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilkada
Penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS dan dilakukan secara manual menggunakan formulir C1. Tahapan ini melibatkan beberapa tingkatan:

1. Penghitungan di TPS
Setelah pemungutan suara selesai, hasilnya dicatat dalam formulir C1. Formulir ini kemudian dikumpulkan di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).

2. Rekapitulasi di Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Dari PPS, formulir C1 diteruskan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Di tingkat kecamatan, hasil suara dari seluruh TPS dalam satu wilayah direkap sebelum diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk rekapitulasi tingkat daerah.

3. Rekapitulasi di Provinsi
Untuk pemilihan gubernur, hasil dari kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi. Rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan untuk menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

4. Pengumuman Resmi KPU
Hasil penghitungan suara diumumkan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024 setelah seluruh tahapan selesai.

Jadwal Penetapan Pasangan Terpilih
KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka:

Calon bupati/wali kota : Penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.

Calon gubernur : Penetapan dilakukan dengan jadwal serupa, yakni paling lama 5 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tanggal: 7 Februari 2025

Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia

Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.

2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Tanggal: 10 Februari 2025

Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Aturan Tambahan Terkait Pelantikan
Pelantikan kepala daerah dapat tertunda apabila terjadi situasi berikut:

Sengketa hasil Pilkada di MK : Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.

Putaran kedua Pilkada : Khusus untuk daerah yang memerlukan putaran kedua (misalnya DKI Jakarta).

Keadaan memaksa (force majeure): Situasi luar biasa seperti bencana alam dapat menyebabkan pelantikan ditunda.

Mengapa Proses Memakan Waktu Lama?
Luasnya wilayah Indonesia dan jumlah TPS yang besar membuat proses penghitungan dan rekapitulasi memakan waktu. Selain itu, KPU harus memastikan setiap data yang masuk diverifikasi dengan teliti untuk menghindari potensi kecurangan atau kesalahan.

Selama menunggu hasil resmi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak dari pasangan calon. Hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU, sehingga publik diminta bersabar dan mengikuti tahapan yang telah dijadwalkan.

Kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik serentak pada Februari 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini diawali dengan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan oleh KPU. Meski memakan waktu, tahapan ini penting untuk memastikan hasil yang transparan dan adil. Dengan pelaksanaan Pilkada yang serentak, diharapkan Indonesia semakin matang dalam berdemokrasi.

Post Views: 360
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.