Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen
Jawa barat

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S3 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2025 akan turut naik, menyesuaikan dengan ketetapan baru Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diresmikan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dari gaji pokok tahun 2024. “Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025,” kata Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum ini di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024)

“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen,” katanya, menyambung.

UMK Jawa Barat 2025 Akan Mengikuti UMP
Dengan ini, maka UMK di semua provinsi termasuk pula di Jawa Barat akan menyesuaikan dengan aturan tersebut. Kenaikan ini juga dinilai yang tertinggi dari kenaikan upah tahun 2024 yang hanya 3,57 persen.

Hitung-hitungan UMP Jawa Barat Jika Naik 6,5 Persen
Jika upah minimum naik 6,5 persen pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik dan akan terjadi penyesuaian atas UMK di 27 kabupaten/kota.

UMP Jawa Barat tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. UMP tahun ini tinggal ditambah 6,5 persen. Maka, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan, Rp 2.191.232.

Namun, ini pun baru prediksi jika kenaikan senilai 6,5 persen diterapkan. Keputusan akan UMK di Jawa Barat akan ditentukan oleh pemerintahan setempat.

Prediksi UMK Jawa Barat 2025
Berikut ini adalah prediksi kenaikan upah 6,5 persen di Jawa Barat sesuai dengan apa yang diputuskan Presiden RI, Prabowo Subianto:

1. Kota Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.

2. Kabupaten Karawang, dari upah saat ini Rp 5.257.834 menjadi Rp5.599.593.

3. Kabupaten Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515.

4. Kabupaten Purwakarta, dari upah saat ini Rp 4.499.768 menjadi Rp 5.558.515.

5. Kabupaten Subang, dari upah saat ini Rp 3.294.485 menjadi Rp 3.508.626.

6. Kota Depok, dari upah saat ini Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.721.

7. Kota Bogor, dari upah saat ini Rp 4.813.988 menjadi Rp Rp 5.126.897.

8. Kabupaten Bogor, dari upah saat ini Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211.

9. Kabupaten Sukabumi, dari upah saat ini Rp 3.384.491 menjadi Rp 3.604.482.

10. Kabupaten Cianjur, dari upah saat ini Rp 2.915.102 menjadi Rp 3.104.583.

11. Kota Sukabumi, dari upah saat ini Rp 2.834.399 menjadi Rp 3.018.634.

12. Kota Bandung, dari upah saat ini Rp 4.209.309 menjadi Rp 4.482.914.

13. Kota Сіmahi, dari upah saat ini Rp 3.627.880 menjadi Rp 3.863.692.

14. Kabupaten Bandung Barat, dari upah saat ini Rp 3.508.677 menjadi Rp 3.736.741.

15. Kabupaten Sumedang, dari upah saat ini Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.

16. Kabupaten Bandung, dari upah saat ini Rp 3.527.967 menjadi Rp 3.757.284.

17. Kabupaten Indramayu, dari upah saat ini Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237.

18. Kota Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685.

19. Kabupaten Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382.

20. Kabupaten Majalengka, dari upah saat ini Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632.

21. Kabupaten Kuningan, dari upah saat ini Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519.

22. Kota Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.630.951 menjadi Rp 2.801.962.

23. Kabupaten Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.535.204 menjadi Rp 2.699.992.

24. Kabupaten Garut, dari upah saat ini Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.328.555.

25. Kabupaten Ciamis, dari upah saat ini Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279.

26. Kabupaten Pangandaran, dari upah saat ini Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724.

27. Kota Banjar, dari upah saat ini Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.

Post Views: 254
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.