Tasikmalaya – Jutaan batang rokok ilegal di musnahkan Kantor Bea Cukai Jawa Barat bersama Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Selasa (3/12/24). Rokok rokok ilegal ini hasil penyitaan dari ratusan penjual dan masyarakat umum beberapa bulan terakhir.
Rokok ini berasal dari enam wilayah Priangan Timur, mulai Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
“Kami dari Kantor Bea Cukai Jawa Barat bersama Kasat Pol PP Jabar, Pemkab Tasikmalaya dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan tentunya juga atas izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami memusnahkan rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat Finari Mannan di lokasi pemusnahan rokok ilegal kawasan Komplek Islamic Center Singaparna.
Total sebanyak 4,4 juta batang rokok tanpa cukai atau ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Total harga rokok ini senilai Rp 5,8 milyar. Potensi kerugianya ini mencapai Rp 3,2 milyar.
“Ada rokok ilegal sekitar 4,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,8 milyar. Ini kalau potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 Milyar,” ucap Finari.
Rokok tanpa cukai ini membahayakan masyarakat dan negara. Selain tidak mendatangkan pajak untuk negara, bahan dan proses pembuatanya juga tidak diidentifikasi. Bisa jadi bahannya tidak terjamin kelayakanya dan membahayakan masyarakat.
“Makanya kami sebut rokok ilegal ini sampah. Rokok ilegal ini kita nggak pernah tau bahan dari apa, pabriknya di mana campuranya apa kan. Ini bisa merusak,” kata Finari Mannan.
Dia memastikan, Jawa Barat bukan produsen rokok ilegal melainkan hanya lintasan atau jalur distribusi. Rokok ini disita petugas dari kendaraan saat distribusi, warung, toko sampai kurir yang membawa rokok ilegal
“Kami sita rokok ilegal ada yang dari kendaraan pas distribusi, ada yang di warungan sampai di kurir. Jadi kita memang gencar terus melakukan penindakan rokok ilegal dan meningkat tiap tahunya,” ucap Finari.
Untuk Jawa Barat sebanyak 51,88 juta batang rokok diamankan. Potensi kerugian negara mencapai Rp 39 milyar dari harga rokok Rp 79 Milyar.
“Kalau se-Jawa Barat ada 51,88 juta batang rokok seharga Rp 79 milyar. Kerugian negaranya berpotensi sekitar Rp 39 milyar,” ucap Finari.
Gempur penindakan rokok ilegal dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya.
“Gempur rokok ilegal komitmen bea cukai sebagai fungsi comunity proyektor, kami bertugas menghimpun keuangan negara dan kami harus lindungi masyarakat dari barang barang ilegal. Ini sebagai alat mengontrol pendapatan negara. Cukai Jabar target penerimaan negara Rp 36 triliun sampai 31 Oktober baru mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 24 triliun. Penyebabnya karena kenaikan tarif rokok terus ningkat. Rokok makin mahal ada potensi kenakalan salah satunya yah rokok ilegal,” kata Finari Mannan.
Bea Cukai Jabar sudah melakukan penyelidikan 16 kasus penjualan rokok ilegal. Pelakunya dikenai sanksi pembayaran tiga kali lipat dari harga rokok. Jika tidak mampu membayar makan akan dipidana satu tahun.
“Pidananya ada satu tahun bagi pelaku distribusi penjualan rokok ilegal. Atau memang harus bayar tiga kali lipat dari rokok ilegal yang dijual,” pungkas Finari.
Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.ks menyebut rokok ilegal menggerus potensi penerimaan pajak di Kabupaten Tasikmalaya. Tahun 2024 baru masuk Rp 127 Milyar atau sekitar 86 persen dari target Rp 147 milyar. Target meleset karena adanya rokok ilegal.
“Pemerintah Daerah lakanakan sosialisasi dan pemusnahan barang ilegal. Penerimaan pajak di Kabupaten Tasikmalaya 147 milyar rupiah. Baru 127 milyar atau sekitar 86 persen. Meleset target karena adanya salah satu rokok ilegal,” kata Roni.
Masyarakat dihimbau tidak menjual rokok ilegal agar tidak merugikan keuangan negara.