Bandung – Sebanyak enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024 sedang ditangani Bawaslu. Pelanggaran tersebut meliputi praktik politik uang hingga seorang lurah yang dianggap tidak netral.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, ada enam dugaan pelanggaran yang sangat mencolok yakni politik uang, bagi-bagi sembako di masa tenang, dan terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang lurah.
Namun untuk pelanggaran bagi-bagi sembako di masa tenang, Indra menyebut pelaku melarikan diri setelah Bawaslu mendapati bukti-bukti dan memeriksa saksi.
“Bagi-bagi sembako di masa tenang itu sudah terbukti seharusnya. Cuma si pelaku kabur, barang bukti diamankan karena ada saksi cuma yang bersangkutan kita telepon, kita undang tidak hadir-hadir, malah menghilang,” kata Indra, Selasa (3/12/2024).
Indra juga menuturkan, terdapat seorang lurah di Kota Bandung yang diduga melanggar netralitas. Lurah tersebut menurutnya kedapatan berpose 3 jari saat melakukan sesi foto. Pose itu dianggap identik dengan nomor urut salah satu paslon di Pilwalkot Bandung.
“Untuk dugaan pelanggaran lurah itu memang hasil temuan kita berdasarkan informasi dari teman-teman. Kemudian kita langsung melakukan penulusuran, kita telusuri, melakukan pemanggilan dan sebagainya,” kata Indra.
Kemudian, pelanggaran lainnya ialah adanya praktik politik uang yang dilaporkan oleh dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu. Ketua RW itu kata Indra mengaku diberi uang senilai Rp 500 ribu oleh salah satu paslon.
“Kejadiannya 31 Oktober 2024, tapi kita akan lihat dulu kajiannya karena belum teregister, jadi masih boleh dicabut. Dugaannya bagi-bagi uang, katanya di GOR C-tra, namun waktu kita nanya bukan di sana, tapi di rumah besoknya,” jelas Indra.
Saat ini, seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih ditangani di Setra Gakkumdu Bawalu Kota Bandung. Karena itu, dia belum bisa memastikan apakah dugaan tersebut terbukti benar melanggar atau tidak.
“Tapi semuanya sudah sampai Gakkumdu, kita sudah meminta keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jadi selama masa kampanye dan masa tenang ada 6 dugaan pelanggaran,” tandasnya.