Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi
  • Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP
  • Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender
  • 57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Sah! PSK Jadi Pekerja Formal di Sini, Dapat Pesangon-Asuransi-Pensiun
Nasional

Sah! PSK Jadi Pekerja Formal di Sini, Dapat Pesangon-Asuransi-Pensiun

Denden DarmawanBy Denden Darmawan4 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Pemerintah Belgia memberlakukan undang-undangn (UU) yang memuat hal formal untuk pekerja seks komersial (PSK), Minggu waktu setempat. Hal ini membuat Belgia menjadi negara permata yang mensahkan aturan tersebut.

Mengutip NPR News, UU baru ini mengizinkan pekerja seks menandatangani kontrak kerja formal. Mereka juga mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.

Selain itu, UU ini menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja. Selain memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan

“Pada tahun 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” menurut Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).

Di sisi lain, aturan ini memberikan pengetatan bagi para pekerja dan pengusaha di bidang ini. Pengusaha kini diharuskan untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan latar belakang, seperti tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.

“Mereka juga diharuskan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu,” tulis laporan itu.

UU ini pun mendapatkan sambutan yang meriah dari para PSK. Diketahui, UU ini merupakan langkah Brussels untuk melindungi pekerja seks dari kekerasan

“Belgia yang sangat bangga saat ini,” kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.

“Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka,” tambahnya.

Dikutip dari : https://www.cnbcindonesia.com/news/20241202164906-4-592768/sah-psk-jadi-pekerja-formal-di-sini-dapat-pesangon-asuransi-pensiun

Post Views: 94
Bimbel Prawita
#adil #aluspisan #bandung #bandungmenawan #bandungmenawanaluspisan #breakingnews#ibdonesia #bupatibandung #foryou #fyp #getarpilkadaserentak2024 #indonesiaemas #indonesiamaju #jabarasih #kabbandung #kabupatenbandung #live #news #pilkadaserentak2024 #trending #viral pilkada2024
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional

    18 Juni 2025

    Kemenlu RI Keluarkan Imbauan Darurat: Hindari Wilayah Konflik Timur Tengah

    18 Juni 2025

    Sinergi BNN–Polri: Olahraga Bela Diri Jadi Ajang Penanaman Nilai Antinarkoba

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 20252

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 20251

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 20251

    57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 2025

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 2025

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.