Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Jawa barat

KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S9 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak menerima adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di Kota Sukabumi berlangsung dengan lancar dan diterima oleh semua pihak.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi Siska Agustia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai prosedur dan transparansi yang tinggi. Menurutnya, tidak adanya gugatan di MK mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang diselenggarakan.

“Tidak ada (gugatan MK) hingga batas waktu di tanggal 6 Desember 2024 jam 24.00 WIB,” kata Siska saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Dalam tahapan pascapemilu, KPU Kota Sukabumi terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi menjadi sengketa. Batas waktu pengaduan ke MK sendiri merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU, tiga hari kerja pengajuan permohonan ke MK tersebut dihitung 3×24 jam. KPU Kota Sukabumi melakukan penetapan hasil pemilihan kepala daerah untuk walikota dan wakil walikota pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.38 WIB berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi No 842 Tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, tahapan selanjutnya yaitu pencatatan dalam BRPK oleh MK mulai 19 Desember 2024-6 Januari 2025. “Setelah KPU menerima data daerah yang diregistrasi di BRPK dari MK, maka KPU Kota Sukabumi menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah kami menerima pemberitahuan tersebut,” jelasnya.

“Kami berharap hasil ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi di Sukabumi,” sambung Siska.

Dengan demikian, seluruh proses pemilu di Kota Sukabumi telah diselesaikan tanpa indikasi perselisihan hukum. KPU Kota Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif demi keberlanjutan pembangunan demokrasi yang sehat.

Sekedar informasi, hasil perolehan suara di Pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi menetapkan paslon nomor urut 2 Ayep Zaki – Bobby Maulana memperoleh suara paling banyak, yakni 78.257. Dia berhasil unggul dari dua petahana lainnya.

Paslon petahana yang menjadi rival yaitu paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada yang memperoleh 50.942 suara dan paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami sebanyak 45.103 suara.

Post Views: 124
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Sekda Tutup MTQH XXXIX, Ajak Semua Peserta Tetap Semangat hingga MTQH 2027

    24 Juni 2025

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.