Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Lakalantas»KNKT Beberkan Penyebab ‘Keangkeran’ KM 90-100 Tol Cipularang
Lakalantas

KNKT Beberkan Penyebab ‘Keangkeran’ KM 90-100 Tol Cipularang

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S10 Desember 2024Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab ‘keangkeran’ KM 100 sampai Km 90 arah Jakarta, Tol Cipularang.
Terbaru kecelakaan yang terjadi di 22 November 2024, yang menelan dua korban jiwa dan enam lainnya luka-luka. Kecelakaan itu terjadi di KM 95.400, tepatnya di Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Sebelumnya juga terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di KM 92.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan pihaknya telah melakukan tinjauan langsung di Tol Cipularang. Menurutnya, Tol Cipularang arah Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 memang lebih banyak turunan panjang. Hingga

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di beberapa tempat memang ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen. Tapi untuk aturan yang baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan masalah berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di sana,” kata Soerjanto di DPR belum lama ini.

Drainase dan Genangan Air

Soerjanto menyoroti masalah drainase di beberapa titik Tol Cipularang tersebut. Menurutnya, masalah pada drainase yang membuat air menggenang di aspal dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 di sisi dalam di median jalan terdapat drainase, tapi hanya di beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak tersedia drainase di median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di kanan. Dan ini akan menyebabkan masalah aquaplanning atau hydroplanning. Bahu di luar terdapat drainase tapi bahu dalam tidak dapat drainase, tapi secara peraturan harusnya ada drainase untuk membuang limpahan yang mengarah ke kanan,” jelasnya.

Selain itu, ada juga temuan tinggi bahu jalan terhadap tanah sisi luar yang beda level. Dengan ketinggian yang berbeda antara bahu jalan dengan tanah, maka dapat membahayakan pengendara.

“Ini masalah tinggi bahu jalan terhadap sisi luar dari tanah yang sesuai dengan aturan harusnya rata. Kemarin kita tinjau bareng-bareng dengan Komisi V harusnya perbedaannya maksimal 5 cm, tapi di sini kita lihat sekitar 30-40 cm. Ini membahayakan ketika mobil tidak sengaja keluar dari bahu jalan akan bisa terguling,” ujarnya.

Jalur Keselamatan

Jalur penghentian darurat di KM 92+600 pun menjadi sorotan. Menurut Soerjanto, jalur penghentian darurat di sana belum memenuhi unsur keselamatan.

“Ini jalur penghentian darurat di KM 92+600 yang memang sesuai PM Perhubungan No. 48, tapi sudut (masuk)-nya terlalu tajam sehingga ketika terjadi kondisi darurat untuk kendaraan besar tidak memungkinkan bisa masuk kendaraan tersebut. Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang warna kuning (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak dengan pasir atau dengan tanah,” bebernya.

Guardrail Tak Sesuai Standar

Soerjanto juga melihat guardrail di KM 92+600 yang tidak sesuai standar. Sebab, guardrail itu langsung tersambung dengan beton. “Harusnya terdapat transisi antara beton dan guardrail, tapi di sini tidak ada transisinya,” katanya.

Kemudian terdapat crash cusion atau semacam bantalan benturan di jalur penghentian darurat. Namun, menurutnya, crash cusion itu terlalu menonjol sehingga sangat membahayakan.

“Terus kemudian lajur layanan (aspal di jalur penghentian darurat) sebaiknya di sebelah kiri, karena kecenderungan mobil dalam kondisi darurat akan memepet ke kanan sehingga kalau seperti ini akan membahayakan, akan naik jalur layanan, tidak masuk ke jalur penyelamatnya,” katanya.

Kemudian masalah perlengkapan jalan. Di sana tertulis ada rambu kurangi kecepatan 60 km/jam dengan sudut penurunan sekitar 5-8 persen.

“Ini untuk kendaraan besar akan berbahaya, meskipun tidak overload juga akan berbahaya. Dan ini juga harus dievakuasi sebaiknya kecepatannya berapa yang aman untuk di daerah ini,” katanya.

Rambu-rambu yang Membuat Pengemudi Kebingungan

Rambu-rambu menjelang jalur penghentian darurat pun bisa bikin pengemudi kebingungan. Sebab, ada rambu yang bertumpuk sehingga pengemudi tidak memahami adanya jalur penghentian darurat.

“Satu km sebelum jalur darurat ini ada beberapa tanda, termasuk tanda-tanda ini sebetulnya tidak perlu ada di sini seperti jarak aman, titik awal, di sini ada kamera, batas kecepatan 80 km/jam. Sebaiknya kalau sudah jalur darurat ya tandanya khusus untuk jalur darurat sehingga tidak membingungkan pengemudi mana tanda yang harus diikuti. Dan (rambu) jalur darurat ini sesuai dengan SE PUPR harusnya background-nya kuning,” katanya.

Lebih lanjut, ada beberapa lokasi yang dilengkapi dengan rumble strip atau semacam garis kejut. Untuk kendaraan tertentu, garis kejut itu bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

“Mobil dengan teknologi ABS, justru ketika melewati di daerah sini akan tidak bisa ngerem malahan. Dan ketika melewati rumblestrip ini ketika suspensinya tidak baik juga akan menimbulkan masalah bisa mengalami selip,” ujarnya.

Sementara itu, di Km 97 ada rest area tipe A. Namun, menurut Soerjanto, rest area tersebut belum memenuhi unsur keselamatan,

“Di mana untuk kendaraan besar radius tikungnya terlalu tajam dan kapasitasnya untuk kendaraan besar cuma 8 unit. Sementara sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 harusnya minimum 50 unit, artinya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

Post Views: 265
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Niat Munggahan, Belasan Warga Pangandaran Malah Terperosok ke Jurang

    28 Februari 2025

    Mobil Hilang Kendali Tabrak Gerobak Sate di Bandung, 1 Tewas

    24 Februari 2025

    Kronologi Honda Brio Hantam 5 Kendaraan hingga Tewaskan Pembeli Sate

    24 Februari 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.