Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
“(Iya naik) 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal ditambah saja, dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen,” kata Bey di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (11/12/2024).
Adapun UMP Jabar tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. Sehingga UMP Jabar 2025 adalah Rp 2.191.232.
“UMP kan 6,5 persen memang itu aturannya,” ujar Bey.
Sementara terkait Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, Bey menyebut pihaknya masih membahas besaran nilainya. Adapun pembahasan dipastikan selesai malam ini.
“Yang UMSP masih dibahas nanti tanggal 18 baru UMK. Ini masih dibahas yang UMSP, harus (selesai) malam ini,” singkat Bey.