Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Segini Besaran UMP 2025 Jabar, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim
Jawa barat

Segini Besaran UMP 2025 Jabar, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S12 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang naik 6,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berikut besaran UMP 2025 untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Jawa Barat
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2025 naik sebesar Rp 133.737 dibandingkan dengan tahun 2024. Adapun UMP Jabar tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. Sehingga UMP Jabar 2025 akan menjadi Rp 2.191.232.

“(Iya naik) 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal ditambah saja, dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen,” kata Bey di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (11/12/2024).

UMP DKI Jakarta 2025
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 dan akan naik Rp 329.380 atau 6,5% dari nilai sebelumnya. Jika dikalkulasi UMP Jakarta 2025 akan menjadi Rp 5.396.761.

UMP Jawa Timur 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Usai diputuskan naik 6,5%, maka UMP Jatim Tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985,18.

“Kami sudah dapat rekomendasi dari berbagai pihak dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang jadi patokan kabupaten/kota menyusun upah minimum kabupaten/kota (UMK),” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi  Rabu (11/12/2024) sore.

“Tahun kami bersama dewan pengupahan memutuskan nilainya naik sama seperti kebijakan pusat sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024 terkait upah minimum yakni kenaikan 6,5 persen,” tambahnya.

Adhy menyebut ada kenaikan sebesar Rp 140.740,88 untuk UMP Jatim Tahun 2025. Nantinya, UMP Jatim ini akan jadi patokan kabupaten/kota menentukan UMK tahun 2025.

UMP Jawa Tengah 2025
UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengupahan. Dengan demikian UMP Jawa Tengah naik Rp 132.402 dari tahun ini.

Kenaikan UMP itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Pengumuman kenaikan UMP itu dilakukan di ruang kerja Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

“Dalam kesempatan ini saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947,” kata Nana dalam pengumumannya, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Post Views: 221
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.