Bandung – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang naik 6,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berikut besaran UMP 2025 untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Jawa Barat
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2025 naik sebesar Rp 133.737 dibandingkan dengan tahun 2024. Adapun UMP Jabar tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. Sehingga UMP Jabar 2025 akan menjadi Rp 2.191.232.

“(Iya naik) 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal ditambah saja, dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen,” kata Bey di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (11/12/2024).

UMP DKI Jakarta 2025
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 dan akan naik Rp 329.380 atau 6,5% dari nilai sebelumnya. Jika dikalkulasi UMP Jakarta 2025 akan menjadi Rp 5.396.761.

UMP Jawa Timur 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Usai diputuskan naik 6,5%, maka UMP Jatim Tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985,18.

“Kami sudah dapat rekomendasi dari berbagai pihak dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang jadi patokan kabupaten/kota menyusun upah minimum kabupaten/kota (UMK),” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi  Rabu (11/12/2024) sore.

“Tahun kami bersama dewan pengupahan memutuskan nilainya naik sama seperti kebijakan pusat sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024 terkait upah minimum yakni kenaikan 6,5 persen,” tambahnya.

Adhy menyebut ada kenaikan sebesar Rp 140.740,88 untuk UMP Jatim Tahun 2025. Nantinya, UMP Jatim ini akan jadi patokan kabupaten/kota menentukan UMK tahun 2025.

UMP Jawa Tengah 2025
UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengupahan. Dengan demikian UMP Jawa Tengah naik Rp 132.402 dari tahun ini.

Kenaikan UMP itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Pengumuman kenaikan UMP itu dilakukan di ruang kerja Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

“Dalam kesempatan ini saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947,” kata Nana dalam pengumumannya, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version