Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Kejari Tahan ASN Pemkot Cimahi yang Diduga Korupsi
Jawa barat

Kejari Tahan ASN Pemkot Cimahi yang Diduga Korupsi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S17 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Cimahi – R, ASN Pemkot Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, Senin (16/12/2024).
Penahanan terhadap R itu dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa yang bersangkutan sejak Senin pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. R kemudian digelandang keluar dari Kantor Kejari Cimahi dalam balutan rompi tersangka dengan tangan terborgol.

R sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Cimahi. Pada pemanggilan kedua, R datang ditemani kuasa hukumnya hingga langsung ditahan.

“Kami memeriksa R sejak pukul 10 pagi, seperti tadi dilihat dia keluar jam 4 sore. Tadi kami memeriksa selama 6 jam, dengan agenda pemeriksaan memberikan sekitar 30 pertanyaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita saat ditemui, Senin (16/12/2024).

R sendiri merupakan ASN setingkat eselon 3 di Pemkot Cimahi. Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

“Adapun modusnya yakni tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024,” kata Randhika.

Setelah ditahan, Randhika mengatakan tersangka R langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan,” kata Randhika.

Penetapan tersangka terhadap R, kata Randhika, dilakukan setelah pihaknya memeriksa 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta dokumen yang relevan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

R disebut melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.

“Untuk kerugian negara sampai saat ini kami masih melakukan penghitungan. Namun yang jelas, mengancam akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa Tipiring kepada pelaku usaha. Kemudian mengarahkan perizinannya pada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi,” kata Randhika.

Post Views: 48
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.