Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Kekecewaan Buruh di Jabar usai UMSK Hanya Ditetapkan untuk 2 Daerah
Jawa barat

Kekecewaan Buruh di Jabar usai UMSK Hanya Ditetapkan untuk 2 Daerah

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Serikat buruh di Jawa Barat mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di dua daerah.
Padahal, sebanyak 18 daerah di Jabar telah merekomendasikan besaran UMSK 2025 kepada pemerintah provinsi. Namun dalam pengumumannya, hanya dua daerah saja yang ditetapkan yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.

“Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur terkait dengan UMSK 2025, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK Subang dan Depok dan menolak 16 rekomendasi UMSK tanpa alasan yang jelas,” tegas Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, Kamis (19/12/2024).

Roy menjelaskan, penetapan UMSK Subang dan Depok juga tidak sesuai dengan rekomendasi dimana dari 21 jenis industri yang direkomendasikan oleh Kota Depok, hanya 5 jenis industri yang ditetapkan. Sementara untuk Subang, dari 19 jenis industri hanya 3 yang ditetapkan.

“Bahkan Garut, Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025 tidak ditetapkan oleh Pj Gubernur tanpa alasan yang jelas dan kabupaten kota lainnya yang juga tidak ditetapkan,” katanya.

Dia menyebut, apa yang dilakukan Bey Machmudin itu dianggap telah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, Permenaker 16/2024 serta asas pemerintahan yang baik. Bahkan Roy menuding, Bey lebih berpihak kepada pengusaha.

“Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat di Jawa Barat, membuat buruh dalam posisi sulit, oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Sementara Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana mempertanyakan alasan Bey Machmudin yang tidak mengumumkan UMSK di 16 daerah. Menurut Dadan, keputusan Bey tersebut sangat di luar harapan buruh.

Menurutnya, dari 27 daerah, ada 18 yang merekomendasikan UMSK dimana 6 diantaranya telah terjalin kesepakatan antara pekerja, pemerintah dan pengusaha. Sementara 12 daerah lain hanya disepakati pekerja dan pemerintah.

“Kalau 9 daerah tidak merekomendasikan ya sudah, karena memang tidak ada. Tapi ini yang merekomendasikan sudah ada kesepakatan dewan pengupahan, gubernur tidak menetapkan kenapa,” tanya Dadan.

“Ketika ini sudah disepakati di tingkat kabupaten kota, tidak ada kewenangan dari provinsi untuk merubah apalagi menghilangkan rekomendasi itu,” lanjutnya.

Karena itu, Dadan menyebut buruh di Jabar akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta terkait UMSK pada 24, 26 dan 27 Desember nanti. Dalam aksi itu, buruh menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan UMSK untuk daerah lainnya.

“Tanggal 24, 26, 27 kita aksi di Istana Negara, menuntut Pj menetapkan (UMSK), kalau tidak diberhentikan saja Pj Bey Machmudin ini,” ujarnya.

Alasan UMSK Hanya Ditetapkan 2 Daerah

Melalui Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025, Bey menjelaskan alasan hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah.

Menurut Bey, dari 27 daerah ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK dianggap memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” jelas Bey.

Post Views: 126
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.