Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kabupaten bandung»Polisi Ungkap Peluang Munculnya Tersangka Baru Korupsi RSUD Al-Ihsan
Kabupaten bandung

Polisi Ungkap Peluang Munculnya Tersangka Baru Korupsi RSUD Al-Ihsan

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 Desember 2024Tidak ada komentar18 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Ditreskrimsus Polda sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, dua tersangka ditetapkan dalam kejadian ini yakni MA sebagai Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai PPK yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Disinggung awak media terkait penambahan tersangka, Maruly sebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Untuk tersangka lain sedang dalam proses pendalaman ya,” kata Maruly di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Menurut Maruly, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus ini dan kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Jadi dari 40 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sekarang sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang ke tersangka-tersangka baru yang berperan dalam sindikasi dugaan tindak korupsi,” ungkapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar, namun hanya Rp 1,8 miliar yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers.

“Sementara uang yang berhasil diamankan dan ditampilkan di sini sebagai barang bukti adalah sebesar Rp1,8 miliar lebih ya. Jadi memang ada peran masing-masing yang menjadi modus operasi dari para pelaku yang pertama peran dari tersangka RT adalah selaku PPK itu menyusun HPS yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018, di mana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Kemudian kalau tersangka MA, yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan kontrak. Sehingga, pekerjaan tidak selesai atau sampai dengan 65 sekian persen,” tambahnya.

Maruly menambahkan, 40 saksi merupakan bagian dari perencanaan, pelaksana, penyedia hingga konsultan. “Itu yang sedang didalami oleh penyidik ya jadi dari 40 saksi ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Post Views: 155
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Ramadan Ala Santri Disabilitas Netra Cimenyan, Hafalan Al-Qur’an-Kajian

    7 Maret 2025

    Harga Cabai di Bandung Tembus Rp 90 Ribu/Kg Jelang Ramadan

    28 Februari 2025

    Derita Warga Dayeuhkolot Bandung di Tengah Banjir yang Menyergap

    26 Februari 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.