Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Politik»Dalam negeri»PPN 12% Menyasar Sektor Pendidikan, Pakar UGM: Sangat Tidak Tepat
Dalam negeri

PPN 12% Menyasar Sektor Pendidikan, Pakar UGM: Sangat Tidak Tepat

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S20 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% turut menyasar sektor pendidikan. Namun, kriteria lembaga atau sekolah mana yang akan kena PPN 12% masih dirumuskan.

“Kriteria premium sedang rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utamo, Jumat (20/12/2024).

Merespons hal ini, pakar pendidikan dan Guru Besar Ekonomi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr R Agus Sartono, MBA, mengatakan bahwa PPN 12% untuk ‘pendidikan bertaraf Internasional’ dinilai tidak tepat.

Sebab, hal tersebut berseberangan dengan Pemerintah RI yang gencar mendorong pendidikan bisa bertaraf internasional.

“Bukankah Pemerintah sendiri yang gencar mendorong agar pendidikan kita memiliki kualitas bertaraf internasional,” ujarnya saat dihubungi Kamis, (19/12/2024).

Alasan PPN 12% Tidak Tepat terhadap ‘Pendidikan Bertaraf Internasional’
Prof Agus memberi beberapa alasan mengapa pengenaan PPN 12% terhadap ‘pendidikan bertaraf internasional’ tidak tepat.

Selama ini, di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) sudah berkembang International Undergraduate Program (IUP). Program ini tidak saja menyumbang pembiayaan bagi PTN BH, tetapi faktanya mampu menarik minat student exchange dari negara lain.

Dalam hal ini, menurutnya, keberadaan mahasiswa asing di PTN BH sangat penting dalam jangka panjang.

“Tidak saja kita melakukan ‘eksport jasa pendidikan’ tetapi juga akan memiliki Indonesianis yang sangat besar perannya dalam membangun hubungan bilateral antar negara,” katanya kepada detikEdu.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK periode 2014-2021 tersebut juga mengatakan bahwa melalui IUP, PTN BH mampu memberikan subsidi silang bagi anak-anak dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu, sehingga mereka mendapatkan akses pendidikan tinggi.

“Oleh sebab itu rencana pengenaan PPN 12% terhadap ‘pendidikan bertaraf internasional’ sangat tidak tepat dan sebaiknya dibatalkan,” tegasnya.

Sektor Pendidikan Bebas dari PPN
Sebelumnya, sektor pendidikan secara umum terbebas dari pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Pada Pasal 10, terdapat 12 jasa yang dibebaskan dari PPN, mulai dari jasa kesehatan, pengiriman surat, hingga jasa pendidikan. Namun, pada Senin (16/12/2024) lalu, pemerintah mengumumkan bahwa jasa premium termasuk sektor pendidikan terkena kenaikan PPN 12% per Januari 2025.

Pemerintah beralasan, pengenaan pajak pada lembaga pendidikan ‘premium’ atau mewah ditujukan demi keadilan dan gotong royong.

Post Views: 125
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Segini THR & Gaji ke-13 buat Prabowo, Gibran, Menteri, hingga Anggota DPR

    15 Maret 2025

    BCA Siapkan Rp 70,22 Triliun Uang Tunai buat Lebaran

    12 Maret 2025

    Gangster Tawuran Rusak Fasum di Kampung Bahari Jakut, 2 Orang Dibekuk

    12 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.