Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»7 Perkara Dugaan Politik Uang di Pilwalkot Tasikmalaya Disetop
Jawa barat

7 Perkara Dugaan Politik Uang di Pilwalkot Tasikmalaya Disetop

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S21 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Tasikmalaya – Tujuh perkara dugaan money politic yang ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Tasikmalaya akhirnya kandas.
Tujuh perkara dugaan politik uang yang terjadi di Pilwalkot Tasikmalaya itu, secara resmi dinyatakan tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penanganan dihentikan karena berdasarkan hasil pembahasan tahap 2 di Sentra Gakkumdu, semua perkara itu tidak cukup bukti.

Hal itu diungkapkan Koordinator Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran, Rida Pahlevi dalam pers rilis di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (20/12/2024) sore. Pada kesempatan itu hadir pula unsur kejaksaan dan kepolisian yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu.

“Kesimpulan kami bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, Sentra Gakkumdu harus memperoleh minimal dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa
Agung RI tentang Sentra Gakkumdu Pilkada, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditingkat ke tahap penyidikan,” kata Rida.

Salah satu dari tujuh dugaan politik uang di Pilwalkot Tasikmalaya yang ditangani adalah kasus di Kampung Sukajaya Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.

Kasus ini merupakan temuan Bawaslu yang mengindikasikan terjadi politik uang yang melibatkan paslon nomor 4. Dugaan awal terjadi pembagian uang tunai Rp 90 ribu dan 2 kilogram beras.

Pemberi dan penerima menjadi terlapor dalam perkara ini. Tapi saat diperiksa, penerima mengaku pemberian uang dan beras itu sudah biasa terjadi sebagai sedekah dari pemberi.

“Setelah dilakukan proses kajian dan klarifikasi, terlapor mengaku menerima uang dan beras, namun itu kebiasaan memberikan sedekah. Selain itu tidak ditemukan adanya ajakan atau arahan agar memilih paslon nomor urut 4,” kata Rida.

Kejadian serupa juga terjadi pada kasus politik uang yang lain. Kekurangan alat bukti menjadi masalah sehingga penindakan hukum tak bisa dilanjutkan.

Ahmad Sidik, anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan mengakui bahwa dalam konteks penegakan hukum politik uang, pihaknya menemui banyak kendala.

Yang pertama soal tenggat waktu penanganan yang dibatasi maksimal 7 hari.

“Penanganan laporan maupun temuan itu, kita diberikan waktu 5 hari, ditambah 2 hari. Itu menjadi salah satu kendala,” kata Sidik.

Hal lain yang jadi kendala adalah pada tahap klarifikasi para penegak hukum ini tak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Karena tahap klarifikasi serupa dengan tahap penyelidikan. Sehingga pihak terlappr atau pihak terkait memungkinkan untuk mangkir saat diminta keterangan.

“Ditahap klarifikasi itu masuknya penyelidikan, yang namanya penyelidikan dalam KUHAP itu tidak ada upaya paksa. Beda dengan penyidikan,” kata Sidik.

“Contohnya kemarin ketika orang dipanggil tidak hadir, kita tak bisa melakukan upaya paksa. Meski begitu kita lakukan jemput bola, tapi yang terjadi malah penolakan,” imbuh Sidik.

Kendala lain yang dihadapi adalah soal aturan bahwa penerima politik uang pun bisa terjerat pidana. Hal ini semakin menyulitkan aparat untuk mengungkap, karena justru membuat penerima bisa dengan mudah digemboai atau ditakut-takuti.

“Beda UU Pemilu dan UU Pilkada, kalau di UU Pemilu si penerima tidak kena pidana, kalau di UU Pilkada si penerima kena pidana. Jadi saksi penerima dengan mudah digembosi pihak tertentu, dikatakan kamu juga akan kena pidana, ya langsung mereka mencabut keterangannya, tak mau bersaksi lagi,” papar Sidik.

Selain itu soal aturan minimal 2 alat bukti agar perkara bisa naik ke tahap penyidikan juga tak kalah menyulitkan.

“Dalam Pasal 20 ayat 2 di Peraturan Bersama, ketika Sentra Gakkumdu melakukan kajian atas laporan atau temuan itu, harus minimal 2 alat bukti, baru bisa masuk penyidikan. Satu orang saksi itu bukan alat bukti,” kata Sidik.

Terkait beragam kendala pengungkapan kasus politik uang itu, Sidik mengaku tidak dalam kapasitas untuk mengomentari. Sidik menegaskan, Gakkumdu hanya sebatas menjalankan aturan.

“Itulah kendala yang kami alami, tentu bukan kapasitas kami untuk mempertanyakan mengapa aturannya seperti itu. Yang jelas kami telah maksimalkan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada,” kata Sidik.

Post Views: 165
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.