Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Gedung RSUD Al-Ihsan
Jawa Barat

Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Gedung RSUD Al-Ihsan

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S21 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Negara dirugikan Rp 12,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan. Polisi mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan korupsi tersebut.
Kasus korupsi ini menyedot perhatian publik, karena terjadi di instansi pemerintahan yang dalam hal ini bergerak di bidang kesehatan. Dalam kasus tersebut, Polda Jabar baru menetapkan dua tersangka, satu dari pihak pemenang proyek yakni MA selaku Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT selaku PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar.

Lalu bagaimana awal mula kasus ini bisa terungkap?

“Adanya laporan pengaduan yang melampirkan hasil temuan BPK RI terkait adanya kelebihan bayar,” kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede via pesan singkat, Sabtu (21/12/2024).

Dalam hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 22 September 2023, tertuang kerugian keuangan negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjuta D, F dan G RSUD Al-Ihsan senilai Rp 12.823.098.148,73.

Dengan rincian kurang lebih adalah kerugian negara atas pembayaran progres pekerjaan kepada PT Gemilang Utama selaku penyedia barang atau jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai kurang lebih Rp12.117.444.970,85. Lalu, kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian Rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.000.177,88.

Disingung, gedung apa yang jadi sasaran kasus korupsi ini, Maruly menyebut, gedung yang akan digunakan untuk pelayanan pasien.

“Gedung tersebut akan digunakan untuk pelayanan utama lanjutan D, F dan G untuk pelayanan dan pasien,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PT Gemilang Utama Alen mendapatkan proyek dari hasil lelang. “Untuk penunjukan PT Gemilang Utama Alen itu adalah proses lelang umum,” ucapnya.

Maruly menambahkan, 40 saksi merupakan bagian dari perencanaan, pelaksana, penyedia hingga konsultan.

“Itu yang sedang didalami oleh penyidik ya jadi dari 40 saksi ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Post Views: 234
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 2025

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.