Bandung – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat keterpaparan judi online (judol) tertinggi di Indonesia. Jumlah transaksinya pun tak main-main, yakni Rp 3,8 triliun.
Sepanjang 2024, polisi meringkus bandar judol hingga menggerebek markas judol. Polisi juga mengungkap, praktik promosi judol berkedok tarian yang menjerat influencer, Gunawan ‘Sadbor’.
Berikut rangkuman pengungkapan kasus judol selama 2024 di Jabar:
Polisi di Subang Ringkus Bandar Judol
Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus pria berinisial N yang diduga menjadi fasilitator situs judol. Saat diringkus Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana, pria berumur 46 tahun ini kedapatan tengah bertransaksi judol di wilayah Blanakan, Subang.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi melalui platform online,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu, 6 November 2024.
Modus dalam kejadian ini, pelaku diduga memfasilitasi transaksi judi online di salah satu situs. Dari perbuatannya, tersangka mendapatkan keuntungan dari pengguna akun yang memenangkan judi online.
“Berdasarkan laporan polisi, tersangka memfasilitasi transaksi togel melalui situs judi online dengan memotong 20% dari setiap kemenangan pengguna akun,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 46 ribu serta uang non tunai di akun pelaku dengan senilai Rp 113 ribu.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Ariek menambahkan, pihaknya akan memberantas praktik perjudian di Subang, Dia tak segan meringkus pelaku-pelaku yang terjerat di dalam dunia gelap perjudian khususnya judi online.
“Polres Subang akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian yang semakin berkembang secara online. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk menjerat masyarakat dalam praktik ilegal ini,” pungkas Ariek.
Selebgram Cantik Harus Rasakan Dinginnya Lantai Penjara Usai Promosi Judol
Tak berhenti di Subang, giliran Polresta Bandung yang berhasil menangkap selebgram yang promosikan judol. Selebgram cantik berinisial DFA hanya dapat tertunduk lesu dan wajahnya ditutup rambut saat digiring personil Satreskrim Polresta Bandung ke lokasi gelar perkara yang ada di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024.
Wanita berumur 25 tahun yang sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru itu diringkus polisi setelah nekat melakukan promosi situs judol.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan. “Kita sudah mengungkap kasus dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengungkapkan, pengungkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut program asta cita Presiden Indonesia. Salah satu dari program itu, yakni pemberantasan judi online.
“Polresta Bandung mengungkap kasus perjudian online sebagaimana tindak lanjut daripada Asta Citra program Bapak Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah memberantas judi online, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi dan narkoba,” tegasnya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka inisial DFA telah melakukan aksinya selama dua bulan. Tersangka pun mendapatkan keuntungan dari situs judi online yang dipromosikannya.
“Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sudah kurang lebih 2 bulan dan yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu,” ucapnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan instastory pada fitur Instagram. Dalam instastory itu ia mempromosikan situs judi online. “Yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online,” ungkapnya.
menurut Kusworo, tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung. Dengan profesi sehari-harinya adalah sebagai ibu rumah tangga. “Untuk tersangka inisial DFA itu yang bersangkutan warga Kabupaten Bandung. Kategorinya selebgram dan sebagai ibu rumah tangga memiliki anak usia 3 bulan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE tentang perjudian dan juga pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.
Waduh! Otak Situs Judol di Pangandaran Pelajar SMA
Memang tak kenal umur, bandar hingga pemain judol sudah menyasar ke anak di bawah umur. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku pengelola situs judol. Dari keempat tersangka dua di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024. Adapun barang bukti yang diamankan 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang.
“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu, 20 November 2024.
Mujianto mengungkapkan, modus operandi mereka membuat 2 website slot dengan nama yang berbeda. Ia mengatakan dari antara empat orang pelaku dua orang merupakan pelajar yang masih sekolah SMA wilayah Kabupaten Pangandaran. “Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” katanya.
Menurutnya, otak pembuat situs itu salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Sementara dua lagi merupakan orang dewasa.
“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.
Ia mengatakan dua admin slot membagikan situs dan promosi melalui media sosial. “Modusnya komentar di akun-akun medsos,” katanya.
Menurutnya, mereka beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta. Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cuan Tak Masuk Akal Usai Polisi Gerebek Markas Judol di Bandung
Jika sebelumnya, polisi amankan bandar judol di Subang, selebgram yang promosikan judol di Kabupaten Bandung dan pelajar jadi otak situs judol di Pangandaran, giliran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas pemasaran judol yang ada di salah satu perumahan yang berada di Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. Dalam penggerebekan itu, 5 pelaku yang terdiri seorang pria sebagai supervisor dan 4 wanita sebagai telemarketing berhasil diamankan.
Budi mengatakan, para pelaku bisa meraup uang Rp300 juta per bulan dari bisnis haramnya. “Rumah berkamuflase menjual baju dan kain, ternyata dijadikan tempat untuk telemarketing judi online,” kata Budi
“Dari tempat ini, dapat keuntungan kurang lebih Rp300-500 juta per bulan,” tambahnya.
Budi menyebut, para pelaku bertugas mempromosikan dan server judol ini ada di luar negeri. Mereka dapat keuntungan dari jumlah klik dari link yang dibagikan. “Semua link masuk ke luar negeri, mereka sebar link, jika ada masyarakat yang klik mereka dapat keuntungan dari bisnis ini,” tuturnya.
Budi menyebut, dua web judol itu berserver di Kamboja. “Satu-dua tahun. Mereka berkilah menjual kain, server di luar negeri, mereka jadi telemarketing, Kamboja juga,” ujarnya.
Dalam penggerebekannya, pria yang bertugas sebagai supervisor berinisial PG menjelaskan cara kerjanya kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
“Caranya gimana?” kata Budi.
“Nanti telemarketing kirim barcode ke saya, nanti barcode-nya saya scan dan muncul browser, mereka tinggal login dan mereka tinggal diproses telemarketing,” kata PG kepada Budi.
Masih kepada Budi, PG menyebutkan jika dia dapatkan untung dari member baru, di luar gaji yang diterimanya. “Bonus 60 orang Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Menurut PG, bisnis pemasaran judol ini sudah berlangsung dari tahun 2022 lalu. “Dua tahun dari 2022,” tutur PG.
Live Disawer Akun Judol Buat Gunawan Sadbor Dijebloskan ke Bui
Dari sekian banyak kasus judol di Jawa Barat, kasus judol yang menjerat TikToker Gunawan ‘Sadbor’ paling menyedot perhatian publik di tahun 2024. Gunawan melakukan live bersama banyak warga yang tinggal di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Tapi siapa sangka yang nyawer di room livenya adalah akun-akun judol yang berseliweran di TikTok.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, diamankannya Sadbor berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian yang menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian. “Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri,” kata Saiman.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.
“Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima,” kata Kapolres Samian.
Akun F******** itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. “Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f*********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut,” jelas Samian.
“Bapak F**** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak F**** lagi gacor gaes, linknya ada di Google F******** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak f**** wadidaw bapak f****. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja,” tambah Samian, menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi.
Kampung tempat content creator Gunawan joget ‘Sadbor’ mendadak sepi setelah ia ditetapkan tersangka oleh polisi. Padahal biasanya ada saja warga yang live setiap hari, bahkan selama 24 jam. “Jadi jempling (sepi), biasanya setiap hari nonstop, ada saja yang live dan joget,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dikenal dengan tagline ‘Beras Habis, Live Solusinya’, jenis jogetan yang biasa dibawakan Sadbor dan timnya disebut dengan nama Joget Ayam Patuk. Nyaris semua tim akun Tiktok Sadbor adalah warga setempat. Namun ada juga warga dari kampung lain yang ikut bergabung untuk live. “Iya, biasanya ada saja, bahkan siang dan malam ada yang Joget Ayam Patuk. Selepas ada kabar (Sadbor diamankan), sepi,” lanjut warga tersebut.
Beberapa hari dipenjara, Gunawan akhirnya menghela napas, polisi menangguhkan penahanan Sadbor dan rekannya yang bernama Supendi alias Toed. Informasi penangguhan itu beredar setelah foto-foto keduanya dengan kepala plontos beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan, dengan narasi keduanya dibebaskan.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Aah menegaskan keluarnya Sadbor dan Toed karena adanya proses penangguhan penahanan. “Ya benar, atas permintaan dari keluarga, Gunawan alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanannya oleh penyidik pada hari Jumat (08/11/24),” kata Aah kepada detikJabar, Minggu, 10 November 2024.
Sadbor yang ditetapkan jadi tersangka judol. lalu penahanannya ditangguhkan, dijadikan duta anti-judol oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut dikatakan dalam rapat Komisi III DPR RI, Senin, 11 November 2024. “Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti-judi online,” kata Listyo.
Terkait penangguhan penahanan, Kapolri menyebut hal itu didasari ketidaktahuan mereka yang diduga mempromosikan judol. “Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dengan kemudian kita jadikan mereka untuk anti-kampanye judi. Sebaliknya, kita manfaatkan mereka untuk mendalami siapa orang-orang di belakang mereka,” pungkasnya.