Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi
  • Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP
  • Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender
  • 57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Mahfud MD Kritik Gagasan Denda Damai bagi Koruptor yang Diusulkan Menkumham
Nasional

Mahfud MD Kritik Gagasan Denda Damai bagi Koruptor yang Diusulkan Menkumham

Denden DarmawanBy Denden Darmawan26 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas terkait gagasan denda damai untuk pelaku korupsi. Menurut Mahfud, pernyataan Supratman tidak hanya keliru tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

“Saya kira ini bukan salah kaprah, tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah biasanya sudah menjadi kebiasaan meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan sama sekali,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud menegaskan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai. Menurutnya, jika hal tersebut diterapkan, maka akan membuka ruang bagi praktik kolusi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu bukan menyelesaikan masalah, malah menciptakan korupsi baru yang namanya kolusi. Hal ini sudah sering terjadi,” tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengkritik gagasan pengampunan koruptor yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, di mana koruptor yang mengaku dan mengembalikan uang negara secara diam-diam dapat dimaafkan. Mahfud menyatakan, gagasan ini tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana.

Denda Damai Hanya Berlaku untuk Tindak Pidana Ekonomi
Mahfud menjelaskan bahwa denda damai hanya berlaku dalam tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran di bidang perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. Mekanisme ini diatur dalam undang-undang dan melibatkan usulan dari Kementerian Keuangan dengan persetujuan Kejaksaan Agung.

“Misalnya ada pelanggaran pajak atau bea cukai, pemerintah bisa menawarkan denda damai. Namun, itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu, bukan korupsi,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut Pasal 35 dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru sebagai landasan penerapan denda damai. Namun, menurut Mahfud, aturan ini tidak mencakup tindak pidana korupsi.

Penjelasan Menkumham Supratman
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku korupsi dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai, yang menjadi kewenangan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan terbaru. Ia menyebut bahwa aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya masih menunggu, tetapi kami sepakat bahwa aturan ini cukup berbentuk peraturan Jaksa Agung,” ujar Supratman pada Selasa, 23 Desember 2024.

Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan pemberian hukuman maksimal kepada koruptor. Selain itu, ia menyoroti pentingnya aspek pemulihan aset (asset recovery) dalam menangani kasus korupsi.

“Yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana pemulihan aset dapat berjalan maksimal, sehingga kerugian negara bisa dikembalikan,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi kebijakan ini. “Kami menunggu arahan Bapak Presiden untuk implementasinya. Sama sekali bukan untuk membiarkan pelaku korupsi bebas,” kata Supratman menutup pernyataannya.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Post Views: 114
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional

    18 Juni 2025

    Kemenlu RI Keluarkan Imbauan Darurat: Hindari Wilayah Konflik Timur Tengah

    18 Juni 2025

    Sinergi BNN–Polri: Olahraga Bela Diri Jadi Ajang Penanaman Nilai Antinarkoba

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 20252

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 20251

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 20251

    57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 2025

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 2025

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.