Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Mahfud MD Kritik Gagasan Denda Damai bagi Koruptor yang Diusulkan Menkumham
Nasional

Mahfud MD Kritik Gagasan Denda Damai bagi Koruptor yang Diusulkan Menkumham

Denden DarmawanBy Denden Darmawan26 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas terkait gagasan denda damai untuk pelaku korupsi. Menurut Mahfud, pernyataan Supratman tidak hanya keliru tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

“Saya kira ini bukan salah kaprah, tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah biasanya sudah menjadi kebiasaan meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan sama sekali,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud menegaskan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai. Menurutnya, jika hal tersebut diterapkan, maka akan membuka ruang bagi praktik kolusi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu bukan menyelesaikan masalah, malah menciptakan korupsi baru yang namanya kolusi. Hal ini sudah sering terjadi,” tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengkritik gagasan pengampunan koruptor yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, di mana koruptor yang mengaku dan mengembalikan uang negara secara diam-diam dapat dimaafkan. Mahfud menyatakan, gagasan ini tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana.

Denda Damai Hanya Berlaku untuk Tindak Pidana Ekonomi
Mahfud menjelaskan bahwa denda damai hanya berlaku dalam tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran di bidang perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. Mekanisme ini diatur dalam undang-undang dan melibatkan usulan dari Kementerian Keuangan dengan persetujuan Kejaksaan Agung.

“Misalnya ada pelanggaran pajak atau bea cukai, pemerintah bisa menawarkan denda damai. Namun, itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu, bukan korupsi,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut Pasal 35 dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru sebagai landasan penerapan denda damai. Namun, menurut Mahfud, aturan ini tidak mencakup tindak pidana korupsi.

Penjelasan Menkumham Supratman
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku korupsi dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai, yang menjadi kewenangan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan terbaru. Ia menyebut bahwa aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya masih menunggu, tetapi kami sepakat bahwa aturan ini cukup berbentuk peraturan Jaksa Agung,” ujar Supratman pada Selasa, 23 Desember 2024.

Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan pemberian hukuman maksimal kepada koruptor. Selain itu, ia menyoroti pentingnya aspek pemulihan aset (asset recovery) dalam menangani kasus korupsi.

“Yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana pemulihan aset dapat berjalan maksimal, sehingga kerugian negara bisa dikembalikan,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi kebijakan ini. “Kami menunggu arahan Bapak Presiden untuk implementasinya. Sama sekali bukan untuk membiarkan pelaku korupsi bebas,” kata Supratman menutup pernyataannya.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Post Views: 197
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.