Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Tahun Baru Libur Atau Tidak? Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini
Jawa Barat

Tahun Baru Libur Atau Tidak? Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S27 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Tahun Baru 2025 sudah di depan mata, dan suasana semarak menyambut pergantian tahun mulai terasa. Bagi banyak orang, momen ini adalah kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, menikmati liburan, atau sekadar merenungkan pencapaian selama setahun terakhir. Namun, pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah: apakah Tahun Baru merupakan hari libur, dan berapa lama durasinya?
Libur Tahun Baru 2025
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB ini menjadi pedoman resmi yang menentukan jadwal libur untuk berbagai momen penting sepanjang tahun, termasuk perayaan Tahun Baru.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari, dan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.Sementara hari Selasa 31 Desember 2024 tidak berlaku libur.

Namun, penting untuk diketahui bahwa libur Tahun Baru hanya berlangsung satu hari saja. Setelah perayaan tersebut, masyarakat diharapkan kembali melanjutkan aktivitas seperti biasa pada Kamis, 2 Januari 2025. Dengan tidak adanya cuti bersama yang menyertai perayaan ini, banyak pekerja dan pelajar perlu memanfaatkan hari libur tersebut secara optimal.

Libur Tahun 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun. Untuk Tahun Baru, 1 Januari secara rutin termasuk dalam daftar libur nasional. Namun, berbeda dengan momen seperti Idul Fitri atau Natal, perayaan Tahun Baru tidak diiringi cuti bersama.

Masyarakat yang ingin merayakan Tahun Baru dengan perjalanan atau liburan panjang perlu mengatur jadwal secara mandiri, terutama bagi pekerja di sektor formal. Beberapa perusahaan mungkin memberikan kebijakan khusus berupa cuti tambahan, tetapi hal ini tergantung pada aturan internal masing-masing instansi.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Untuk membantu masyarakat merencanakan aktivitas selama 2025, berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan:

Hari Libur Nasional 2025
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

Senin, 27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah

Selasa, 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 27 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025
Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Rabu, 2 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

Kamis, 3 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

Jumat, 4 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

Senin, 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal

Meskipun libur Tahun Baru hanya satu hari, kamu tetap bisa merencanakannya agar momen tersebut berkesan. Semoga membantu!

Post Views: 301
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 2025

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.