Cirebon – Perang geng Los Santos dan TOP di Cirebon merenggut nyawa seorang pemuda bernama Ananda Faturohman (17). Ananda tewas dengan kondisi luka yang mengenaskan.
Peistiwa horor itu terjadi di Desa Salendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Rabu (25/12) dini hari lalu. Selain menewaskan satu orang, tawuran antar geng ini juga mengakibatkan korban lain bernama Azkar Asrori (20) luka berat hingga dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan aksi tawuran itu berlangsung dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Di lokasi kejadian itu kondisi gelap karena wilayah persawahan dan saat terjadinya aksi tawuran itu sekitar jam 02.00,” tuturnya di Mapolres Cirebon, Sabtu (28/12/2024).

Dua korban ditemukan oleh warga setelah tergeletak di wilayah sawah di Blok Toang Suda, Desa Salendra. Kemudian, warga berinisiatif membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Jadi korban-korban ini di waktu subuh ditemukan warga tergeletak di persawahan, melihat alami luka akhirnya warga berinsiatif bawa korban ke RSUD Arjawinangun,” ucapnya.

Ananda Faturohman dinyatakan meninggal dunia setelah alami luka serius pada bagian tubuhnya.

“Kita dapati korban mengalami luka dibagian kepala belakang mengalami retak, dibagian dada kanan luka tusuk, kaki kanan luka sobek, jempol kaki kiri luka lecet dan meninggal dunia,” ungkap Siswo.

Sedangkan untuk korban lainnya yakni, Azkar Asrori (20) ditemukan warga mengalami sejumlah luka di antaranya luka sayatan di tangan sebelah kiri bagian telapak tangan sebelah kiri.

“Korban saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Arjawinangun,” jelasnya.

Perlu diketahui, aksi tawuran itu melibatkan tiga kelompok geng di antaranya geng Los Santos, geng Warjok dan geng TOP yang sebelumnya telah menyepakati lokasi untuk melakukan aksi tawuran

Siswo menyampaikan, kelompok geng Los Santos meminta bantuan ke geng Warjok untuk bersama-sama melawan geng TOP. kelompok geng Los Santos dan Warjok berjalan kaki menuju lokasi dan menunggu selama sekitar 30 menit, sementara kelompok TOP datang menggunakan sepeda motor hingga akhirnya kejadian tawuran itu terjadi.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berhasil membekuk 4 orang pelaku dari kelompok geng TOP. Masing-masing dari mereka berinisial AD (18), AAR (17), SY (16) dan EJW (19).

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya 3 bilah celurit, 1 unit sepeda motor serta baju dan celana milik korban.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version