Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN 12 Persen
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN 12 Persen

Denden DarmawanBy Denden Darmawan28 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Kenaikan dari 11 persen ke 12 persen sudah melalui proses seleksi yang ketat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Desember 2024.

Cak Imin menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata, tidak dikenakan kenaikan PPN.

“Jadi UMKM dan sektor pariwisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak dikenakan pajak 12 persen. Yang terkena adalah sektor barang-barang mewah dan di luar kebutuhan dasar,” tambahnya.

Pemerintah juga tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka. “Kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh, melindungi masyarakat, dan memfasilitasi kebutuhan subsidi di berbagai sektor,” jelas Cak Imin.

PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai tarif sebelumnya, kecuali beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu, dan gula industri,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilisnya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Pemerintah akan menanggung tambahan 1 persen PPN untuk tiga jenis barang tersebut, sehingga kenaikan tarif ini tidak memengaruhi harga di pasaran.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Meski terdapat kenaikan tarif, beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut di antaranya:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Jasa tertentu: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan persewaan rumah susun atau rumah umum.
  3. Barang lainnya: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Menurut Dwi Astuti, pemerintah telah mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025,” ujar Dwi Astuti.

Tahapan ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga : https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-018915372/ada-bansos-khusus-ppn-12-persen-begini-kata-cak-imin?page=2

Post Views: 159
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.