Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Narkoba»Penggunaan Foto Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Berpotensi Berbuntut Hukum Pidana
Narkoba

Penggunaan Foto Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Berpotensi Berbuntut Hukum Pidana

Denden DarmawanBy Denden Darmawan29 Desember 2024Updated:29 Desember 2024Tidak ada komentar7 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Media sosial Instagram tengah diramaikan oleh unggahan warganet mengenai penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk stiker di platform WhatsApp, yang dinilai dapat dikenakan sanksi pidana. Salah satu unggahan viral ini berasal dari akun @makkassar*** pada Rabu (25/12/2024), yang menyebut bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Menggunakan Wajah Orang Lain Untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun Dan Denda 2 Milyar,” tulis unggahan tersebut. Namun, apakah benar tindakan tersebut dapat dikenai ancaman pidana?

Tindakan Melanggar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun.

“Bisa dikenakan minimal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Fickar kepada Kompas.com pada Sabtu (28/12/2024).

Bunyi Pasal 335 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.

Selain itu, Fickar menambahkan bahwa pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. “Korban dapat melaporkan pelaku menggunakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun, Pasal 335 hanya dapat dilaporkan oleh korban langsung, karena termasuk delik aduan. Sementara Pasal 378 merupakan delik umum,” jelasnya.

Ancaman Hukum Berdasarkan UU ITE

Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyoroti berbagai aspek hukum lainnya terkait penggunaan wajah orang lain tanpa izin di media sosial, termasuk WhatsApp:

  1. Pasal 263 KUHP
    Membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
  2. Pasal 281 KUHP
    Penggunaan dokumen palsu yang merugikan pihak lain diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
  3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE
    Menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
  4. Pasal 46 UU ITE
    Penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Rustamaji menyarankan beberapa langkah untuk menangani pelanggaran ini:

  • Melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Melaporkan penyalahgunaan ke platform media sosial terkait.
  • Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban yang dirugikan akibat penyalahgunaan wajah atau data pribadi mereka.

Baca juga : https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/29/050000065/pakai-wajah-orang-lain-untuk-stiker-whatsapp-bisa-dijerat-pidana-berikut?page=2

Post Views: 642
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Siasat Warung Tepi Jalan Lembang Jual ‘Obat Haram’ Dibongkar Polisi

    15 Maret 2025

    Temuan di Markas Gangster Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun, 20 Paket Ganja

    12 Maret 2025

    Barang Bukti Disita dari Rafi Ramadhan: Sabu hingga Ganja Sintetis

    12 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.