Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Presiden Prabowo Subianto Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen sebagai Hadiah Tahun Baru
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen sebagai Hadiah Tahun Baru

Denden DarmawanBy Denden Darmawan2 Januari 2025Tidak ada komentar7 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk seluruh rakyat Indonesia pada Tahun Baru 2025 dengan membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan pesan Presiden untuk membawa anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun, beliau berharap masyarakat Indonesia diberikan anugerah. Maka, di awal tahun ini, Presiden memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (1/1/2025).

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Budi Gunawan menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas. Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan rakyat dan menciptakan Indonesia yang semakin maju ke depan,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

Barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup:

  1. Kendaraan dan Transportasi Mewah: Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, yacht, dan kapal mewah non-angkutan umum.
  2. Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  3. Senjata Api: Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
  4. Kendaraan Bermotor: Produk yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Beberapa barang dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen), antara lain:

  • Bahan Pangan: Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.
  • Transportasi: Tiket kereta, jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan.
  • Jasa Pendidikan: Sekolah swasta maupun negeri.
  • Pelayanan Kesehatan: Jasa medis milik pemerintah maupun swasta.
  • Keuangan: Asuransi, pembiayaan, kartu kredit, dan dana pensiun.
  • Literasi: Buku pelajaran dan kitab suci.

Barang dengan PPN Tetap 11 Persen

Barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun tetap dikenakan PPN 11 persen. Kebijakan ini memastikan mayoritas barang kebutuhan masyarakat tetap terjangkau, sementara tambahan beban pajak hanya berlaku untuk barang mewah.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif untuk meningkatkan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018930182/ppn-12-persen-batal-hadiah-tahun-baru-2025-dari-prabowo-untuk-rakyat?page=2

Post Views: 371
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.