Breakingnewsbandung.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk seluruh rakyat Indonesia pada Tahun Baru 2025 dengan membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan pesan Presiden untuk membawa anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun, beliau berharap masyarakat Indonesia diberikan anugerah. Maka, di awal tahun ini, Presiden memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (1/1/2025).
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Budi Gunawan menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas. Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan rakyat dan menciptakan Indonesia yang semakin maju ke depan,” lanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
Barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup:
- Kendaraan dan Transportasi Mewah: Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, yacht, dan kapal mewah non-angkutan umum.
- Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Senjata Api: Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
- Kendaraan Bermotor: Produk yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Beberapa barang dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen), antara lain:
- Bahan Pangan: Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.
- Transportasi: Tiket kereta, jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan.
- Jasa Pendidikan: Sekolah swasta maupun negeri.
- Pelayanan Kesehatan: Jasa medis milik pemerintah maupun swasta.
- Keuangan: Asuransi, pembiayaan, kartu kredit, dan dana pensiun.
- Literasi: Buku pelajaran dan kitab suci.
Barang dengan PPN Tetap 11 Persen
Barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun tetap dikenakan PPN 11 persen. Kebijakan ini memastikan mayoritas barang kebutuhan masyarakat tetap terjangkau, sementara tambahan beban pajak hanya berlaku untuk barang mewah.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif untuk meningkatkan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018930182/ppn-12-persen-batal-hadiah-tahun-baru-2025-dari-prabowo-untuk-rakyat?page=2