Breakingnewsbandung.com – KABUPATEN BANDUNG | Kanwil Kementerian Hukum Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di bawah Divisi Pelayanan Hukum melakukan Koordinasi dan Inventarisasi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual di Taman Kopi Guntang (Wisata Gunung Puntang), Kabupaten Bandung (Selasa, 07/01/2024).
Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama Kasubbid Dona Prawisuda beserta jajaran Pelayanan KI mendatangi Taman Kopi Gunung Puntang untuk mendorong kawasan wisata tersebut sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) karena memiliki banyak potensi KI, diantaranya dengan menjadikan Kopi Puntang sebagai Indikasi Geografis (IG), mendorong produk kopi puntang sebagai Merek Kolektif, Desain Industri, dan lainnya.
Kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Tahun 2025, salah satu fokus utama DJKI adalah memberikan pengakuan kepada kawasan-kawasan berbasis yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Untuk selanjutnya Tim Kanwil Kemenkum Jabar bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pengelola kawasan wisata melakukan inventarisasi yang berpotensi KI sehingga kawasan wisata taman kopi gunung puntang bisa masik sebagai kawasan yang berbasis Kekayaan Intelektual.
Dengan didorongnya Taman Kopi Gunung Puntang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat perlindungan hak kekayaan intelektual dalam memperkuat identitas dan pasar produk atau karyanya. Dengan hak kekayaan intelektual yang terlindungi, pelaku ekonomi khususnya Kawasan Taman Kopi Gunung Puntang memiliki peluang lebih besar untuk mengembangan usahanya serta melindungi dari pemalsuan dan mendorong lebih banyak investasi dan kerjasama dalam industri para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Sumber : jabar.kemenkum.go.id