Breakingnewsbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas jika ada pihak yang melakukan penyimpangan terhadap program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lembaga antirasuah tidak akan segan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. “KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK, dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara juru KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025. Tessa mengingatkan, program makan bergizi gratis era Prabowo-Gibran menelan anggaran Rp71 triliun.
Tujuannya untuk menciptakan dampak jangka panjang yang positif seperti mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup bagi generasi mendatang di Indonesia atau generasi emas 2045.
“Bahwa anggaran makan bergizi gratis bagi penerima manfaat terdiri dari balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan ibu hamil serta ibu menyusui, mencapai angka yang tidak sedikit yaitu 71 Triliun Rupiah,” tutur Tessa.
Demi mewujudkan tujuan tersebut, kata Tessa, KPK berharap pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, dan terbebas dari penyimpangan termasuk praktik-praktik korupsi. “KPK berharap pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga tidak terjadi penyimpangan, terlebih tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” ujar Tessa.
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan, program makan bergizi gratis dimulai pada Senin 6 Januari 2025. Total ada 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang beroperasi memasok makanan.
Ratusan SPPG tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Adapun SPPG adalah unit pelaksana program makan bergizi gratis yang tugasnya memasok makanan untuk masyarakat penerima manfaat program tersebut.
Dikutip dari : pikiran-rakyat.com