Ciamis – Sebanyak 4 obyek penting bangunan dan situs ditetapkan sebagai obyek cagar budaya peringkat Kabupaten Ciamis tahun 2024. Penerapan itu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis, berdasarkan rekomendasi dari Tim Registrasi Cagar Budaya Ciamis dan hasil kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.
Ilham Purwa Fauzi, Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Ciamis menjelaskan, tujuan ditetapkannya 4 obyek sebagai cagar budaya untuk pelestarian dan pengamanan aset. Ada kategori bangunan dan kategori struktur seperti situs budaya.
“Sekarang ada namanya register cagar budaya yang diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis yang terdiri dari arkeolog, arsitek, sejarah dan pegiat budaya lokal. Ada 4 lokasi, yakni Pendopo, Eks Kantor Kewadanaan Ciamis, Makam Raden Adipati Arya Panji Jayanagara (Makam Adipati Imbanagara) dan Makam Prabu Dimuntur. Meregistrasi yang awalnya diduga obyek cagar budaya. Kalau tidak terregistrasi maka tidak akan terdata di Badan Pelestarian Kebudayaan,” ujar Ilham, Selasa (7/1/2025).
Untuk proses penetapan cagar budaya, pertama tim melakukan survei berdasarkan data, penelitian, karya ilmiah kemudian dilakukan kajian. Hasilnya diresmikan atau ditetapkan melalui SK Bupati Ciamis.
Berikut 4 Obyek Cagar Budaya Ciamis:
Pendopo Bupati Ciamis
Pendopo Bupati Ciamis berlokasi di Jalan Jendral Sudirman nomor 16, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Ilham Purwa yang merupakan Dosen Kegaluhan Universitas Galuh menjelaskan, Menurut catatan sejarah, Pendopo Bupati Ciamis itu dibangun pada masa Kabupaten Galuh dipimpin oleh Bupati RAA Kusumadiningrat alias Kanjeng Prebu yang memerintah pada tahun 1839-1886.
Sebelum menjadi Pendopo Bupati Ciamis, bangunan tersebut dibangun untuk Asisten Residen Galuh atau Keresidenan Belanda. Sedangkan Pendopo Bupati Galuh pada masa itu berada di sebelah selatan Alun-alun Ciamis, yang kini digunakan sebagai Gedung DPRD Ciamis.
Asisten Residen sendiri merupakan pegawai negeri tertinggi pada masa kolonial Belanda pada afdeling (suatu wilayah administratif). Asisten Residen tersebut kerja sama dengan bupati sebagai kepala daerah setempat.
“Waktu itu Ciamis masuk dalam Residen Cirebon. Uniknya di Ciamis ini bangunan asisten Residen tapi megah hampir seperti skala Residen. Ciamis memiliki daerah besar dan juga Bupati yang berpengaruh. Bangunan asisten residen daerah lain lebih kecil berbeda dengan di Ciamis. Keaslian bangunan Pendopo Bupati Ciamis sekitar 70 persen,” jelasnya.
Eks Kantor Kewedanaan Ciamis
Lokasi di Jalan Jendral Sudirman Ciamis nomor 43, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis atau sebelum Pendopo Bupati Ciamis. Ilham menjelaskan di Ciamis dulunya terdiri dari beberapa Kewedanaan, salah satu bangunan yang masih kokoh dan terjaga adalah eks Kantor Kewadanaan Ciamis.
“Yang mana peninggalan budaya yang usianya lebih 60 tahun dan mengandung sejarah bisa dikategorikan cagar budaya,” ungkapnya.
Menurut Ilham, bangunan eks Kewedanaan Ciamis keasliannya hampir 80 persen. Beberapa ornamennya masih terjaga, seperti bilik-bilik, jendela lapis tiga dan kaca jenis emping. “Ada ruangan bilik pelayanan umum yang masih asli,” tegasnya.
Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara (Bupati Galuh)
Lokasi Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara di makam Ciwahangan Girang Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis.
Raden Adipati Aria Panji Jayanagara dikenal juga sebagai Mas Bongsar atau Raden Yogaswara merupakan putra dari Adipati Imbanagara. Menjabat sebagai Bupati Galuh pertama yang menjabat dari tahun 1636 hingga 1678.
Raden Yogaswara kemudian mengalihkan pusat pemerintahan dari Gara Tengah ke Calincing lalu ke Barunay Imbanagara pada tahun 1642. Hal tersebut kemudian dicatat sebagai kejadian sejarah penting. Sehingga dalam rapat Paripurna DPRD pada 17 Mei 1972, memutuskan tanggal 12 Juni 1642 sebagai hari jadi Kabupaten Ciamis.
“Salah satu makam Bupati Galuh. Tempat ini setiap ziarah perdana kali dikunjungi saat Hari Jadi Ciamis. Dari struktur dan bentuknya makam masih asli, lingkungannya masih alami, sebelumnya belum tercatat dan sekarang sudah masuk registrasi resmi cagar budaya,” katanya.
Makam Prabu Dimuntur
Lokasinya berada di Dusun Sukamulya, RT 013 RW 006, Desa Kertabumi, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Prabu Dimuntur, yang bernama Rangga Permana, adalah raja Kerajaan Galuh Kertabumi. Ia memerintah dari tahun 1585 hingga 1602 M. Kerajaan Galuh Kertabumi merupakan bagian dari dinasti Kerajaan Galuh Pangauban yang didirikan oleh Prabu Haur Kuning di Putrapinggan, Kalipucang, sekitar tahun 1530 M.
“Ada babadnya atau catatannya seumur dengan Imbanagara,” ungkapnya.
Ilham mengatakan ke depan penerapan cagar budaya di Ciamis akan terus dilakukan. Hal ini supaya mendapatkan perlindungan yang kuat. Pemanfaatan dan pengembangannya, untuk edukasi dan penelitian termasuk menjaga aset daerah sebagai cagar budaya.