Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Kala Patanjala Dilegalkan Lewat Perda Demi Lindungi Mata Air di Sukabumi
Jawa barat

Kala Patanjala Dilegalkan Lewat Perda Demi Lindungi Mata Air di Sukabumi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Januari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu yang menarik perhatian adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Raperda ini bersumber dari istilah Patanjala, sebuah sistem tradisional yang sudah lama dipraktikkan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kelestarian sumber daya air.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan, bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberi landasan hukum bagi pengelolaan kawasan mata air berbasis kearifan lokal.

“Kami berharap regulasi ini bisa segera dibahas dan disepakati, agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menjaga kelestarian mata air di Kabupaten Sukabumi,” kata Budi kepada detikJabar, Selasa (14/1/2025).

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan pemajuan kebudayaan. Ini adalah langkah yang penting untuk masa depan Kabupaten Sukabumi,” sambung Budi.

Budi berharap, proses legislasi ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat nantinya ketika sudah berbentuk regulasi yang telah disahkan menjadi Perda.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Patanjala, Kearifan Lokal yang Dilestarikan
Patanjala, yang dalam bahasa Sunda Buhun berarti sistem pengelolaan air di daerah aliran sungai (DAS), diusulkan untuk diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan mata air.

Bayu Permana, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, bahwa Patanjala bukan sekadar pengetahuan, melainkan bagian dari tradisi yang hidup dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah seperti Cicatih, Cimandiri, Citarik, dan Cipelang.

“Patanjala adalah tradisi yang telah diwariskan turun-temurun dalam pengelolaan dan perlindungan sumber air. Melalui Raperda ini, kita ingin memberikan pengakuan terhadap pengetahuan tradisional tersebut,” ungkap Bayu.

Bayu mengungkapkan, masyarakat setempat telah lama menerapkan sistem ini dalam pengelolaan kawasan mata air. “Keinginan mereka adalah agar Patanjala mendapat pengakuan hukum yang sah, sehingga menjadi dasar yang lebih kuat dalam perlindungan mata air dan daerah aliran sungai,” tambahnya.

Lalu apa yang Diharapkan Saat Raperda Ini Sah Jadi Perda?

“Outputnya adanya muatan hukum yang berbasis kearifan lokal di dalam pengelolaan kawasan perlindungan mata air, muatan hukum yang basisnya kearifan lokal begitu. Kata kuncinya Perda ini menjadi komplementer menjadi pelengkap dari berbagai peraturan-peraturan yang ada terkait kawasan mata air,” jelas Bayu.

Mengapa Patanjala Penting?
Menurut Bayu, Patanjala merupakan bagian dari muatan lokal yang bisa memberi sentuhan kearifan lokal dalam peraturan daerah yang ada. Patanjala diharapkan dapat melengkapi peraturan-peraturan yang sudah ada terkait pengelolaan mata air, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai lokal.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga tentang menghargai tradisi masyarakat yang telah terbukti menjaga kelestarian alam,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, proses penggodokan Raperda ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan, dengan paripurna dijadwalkan pada Maret 2025. Raperda ini diharapkan menjadi contoh bagaimana kebijakan pemerintah dapat mengakomodasi kearifan lokal tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Diketahui, selain Raperda tentang Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lain, yaitu Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.

Post Views: 101
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.