Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
  • Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel
  • Israel Mulai Kelelahan, Stok Rudal Pencegat Habis Akibat Serangan Bertubi-tubi Iran
  • Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional
  • Darah di Jalur Distribusi: 59 Warga Palestina Tewas Saat Antre Bantuan Makanan
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Lindungi Mata Air, DPRD Kab Sukabumi Usulkan Raperda Patanjala
Jawa Barat

Lindungi Mata Air, DPRD Kab Sukabumi Usulkan Raperda Patanjala

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Januari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengusulkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa. Salah satu yang menarik perhatian adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Raperda ini bersumber dari istilah Patanjala, sebuah sistem tradisional yang sudah lama dipraktikkan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kelestarian sumber daya air.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberi landasan hukum bagi pengelolaan kawasan mata air berbasis kearifan lokal.

“Kami berharap regulasi ini bisa segera dibahas dan disepakati, agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menjaga kelestarian mata air di Kabupaten Sukabumi,” kata Budi, Selasa (14/1/2025).

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan pemajuan kebudayaan. Ini adalah langkah yang penting untuk masa depan Kabupaten Sukabumi,” sambung Budi Azhar.

Budi berharap, proses legislasi ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat nantinya ketika sudah berbentuk regulasi yang telah disahkan menjadi Perda.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Patanjala, Kearifan Lokal yang Dilestarikan
Patanjala, yang dalam bahasa Sunda Buhun berarti sistem pengelolaan air di daerah aliran sungai (DAS), diusulkan untuk diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan mata air.

Bayu Permana, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa Patanjala bukan sekadar pengetahuan, melainkan bagian dari tradisi yang hidup dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah seperti Cicatih, Cimandiri, Citarik, dan Cipelang.

“Patanjala adalah tradisi yang telah diwariskan turun-temurun dalam pengelolaan dan perlindungan sumber air. Melalui Raperda ini, kita ingin memberikan pengakuan terhadap pengetahuan tradisional tersebut,” ungkap Bayu ketika diwawancarai detikJabar.

Bayu mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah lama menerapkan sistem ini dalam pengelolaan kawasan mata air. “Keinginan mereka adalah agar Patanjala mendapat pengakuan hukum yang sah, sehingga menjadi dasar yang lebih kuat dalam perlindungan mata air dan daerah aliran sungai,” tambahnya.

Lalu apa yang diharapkan ketika Raperda ini sah menjadi Perda?

“Outputnya adanya muatan hukum yang berbasis kearifan lokal di dalam pengelolaan kawasan perlindungan mata air, muatan hukum yang basisnya kearifan lokal begitu. Kata kuncinya Perda ini menjadi komplementer menjadi pelengkap dari berbagai peraturan-peraturan yang ada terkait kawasan mata air,” jelas Bayu.

Mengapa Patanjala Penting?
Menurut Bayu, Patanjala merupakan bagian dari muatan lokal yang bisa memberi sentuhan kearifan lokal dalam peraturan daerah yang ada. Patan Jala diharapkan dapat melengkapi peraturan-peraturan yang sudah ada terkait pengelolaan mata air, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai lokal.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga tentang menghargai tradisi masyarakat yang telah terbukti menjaga kelestarian alam,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, proses penggodokan Raperda ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan, dengan paripurna dijadwalkan pada Maret 2025. Raperda ini diharapkan menjadi contoh bagaimana kebijakan pemerintah dapat mengakomodasi kearifan lokal tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Diketahui, selain Raperda tentang Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lain, yaitu Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.

Post Views: 64
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya

    18 Juni 2025

    Gubernur Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan Rawan Bencana, Usulkan Evaluasi Tata Ruang

    18 Juni 2025

    ‘Aisyiyah Garut dan Kemenkes Perkuat Komitmen Pencegahan Sunat Perempuan

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama

    18 Juni 20252

    Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    18 Juni 20251

    Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi

    18 Juni 20251

    Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama

    18 Juni 2025

    Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    18 Juni 2025

    Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.