Bandung – Lima anggota ormas GRIB Jaya yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS yang terlibat dalam insiden penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1) lalu ditetapkan tersangka. Polisi membuka peluang tersangka baru dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini pihak Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Polda Jabar mengimbau kepada warga Kota Bandung agar tidak ikut terprovokasi pasca kejadian ini.
“Perlu saya sampaikan himbauan ini supaya tidak muncul gesekan lain tentunya. Pertama, kami menghimbau agar masyarakat Kota Bandung untuk tetap tenang dan selalu menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Jules di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (16/1).
Jules juga mengimbau masyarakat jangan terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kedua, kami mengingatkan agar seluruh masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat tidak terpancing dengan berita yang belum tentu kebenarannya dan bijak dalam memberikan informasi agar tidak menimbulkan potensi terjadinya keributan dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ungkapnya.
“Mari kita jaga kerukunan dan saling menghormati, serta menghargai satu sama lain,” tambahnya.
Jules menegaskan jika pihaknya tidak akan segan menindak para pelaku yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Jawa Barat.
“Kami Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat serta polres-polres jajaran Polda Jawa Barat akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan yang dilakukan, baik individu maupun kelompok masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang markas ormas Pemuda Pancasila.
“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS,” kata Jules.
Penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi periksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4,” ujarnya.
“Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun,” pungkasnya.