Cirebon – Adik kakak di Cirebon kompak masuk penjara bersama. Keduanya terlibat aksi begal di Cirebon.
Adik kakak berinisial MI (kakak) dan FR (adik) ini terjadi di Jalan Pantura, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Rabu (15/1) lalu. MU dan FR berkomplot dengan dua pelau lain yakni F dan A yang statusnya kini masih buron.
Aksi begal tersebut bermula saat FR dan MI berkeliling mencari targetnya. Di saat itu, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motor melintas. MI lantas memepet korban dan meminta korban untuk berhenti.
“Tersangka I kemudian merangkul korban sambil mengancam dengan celurit dan meminta handphone serta kunci kontak motor korban. Sementara itu, tersangka F melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata soft gun sebanyak tiga kali,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jumat (17/1/2025).
Setelah berhasil merampas sepeda motor dan handphone korban, para pelaku melarikan diri ke arah Cirebon. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp6,7 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gebang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, kakak beradik itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Salah satu pelaku berinisial MI mengaku kepada polisi bahwa dirinya membeli senjata softgun melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Ia juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Hasil dari tindak kriminal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya melakukannya bareng adik saya (berinisial FR) dan uang hasil begalnya habis buat makan,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial IS yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian. Saat ini, polisi masih memburu salah satu pelaku yang berstatus buron.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara.