Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Stikom Batalkan 233 Ijazah, LLDIKTI: Ada Indikasi Pemberian Nilai Fiktif
Jawa Barat

Stikom Batalkan 233 Ijazah, LLDIKTI: Ada Indikasi Pemberian Nilai Fiktif

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S18 Januari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018-2023. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Kepala LLDIKTI Wilayah IV M Samsuri mengatakan, Stikom telah melakukan pelanggaran berat sehingga kementerian mengeluarkan kebijakan untuk menarik ijazah mahasiswanya.

Dia menyebut, Ada beberapa temuan atau indikasi hingga akhirnya Stikom dinilai melakukan pelanggaran berat.

“Ada indikasi perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran, temuan (lain) ada indikasi pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai, berat (pelanggaran) ketika tidak ada proses pembelajaran tapi diberikan ijazah dan masyarakat yang dirugikan itu,” kata Samsuri, Jumat (17/1/2025).

Samsuri mengungkapkan, prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi adalah budaya mutu di perguruan tinggi itu harus terjadi. Pihaknya juga menekankan, bagaimana tata kelola data perguruan tinggi terutama data mahasiswa terekam dengan baik termasuk data pembelajaran, untuk membangun kualitas perguruan tinggi itu sendiri, sehingga tidak merugikan mahasiswa.

“Secara eksternal penjaminan mutu dikenal dengan akreditasi, penyelenggaraan pendidikan tinggi jadi bagian untuk memfasilitasi dan memotret aduan masyarakat dan permintaan pelayanan termasuk LLDIKTI dan kementerian lakukan evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap aspek dan pengaduan masyarakat, serta audit dari lembaga yang memiliki kewenangan audit, sehingga proses evaluasi kinerja dilakukan dalam rangka menyayangi masyarakat dan perguruan tinggi tersebut supaya terus lakukan perbaikan, jika tidak mau lakukan perbaikan pemerintah menutup perguruan tinggi yang tidak taat asas dan peraturan,” ungkapnya.

Saat ini kementerian sudah memberikan sanksi administrasi agar pihak perguruan tinggi memperbaiki kesalahannya.

“Ketika ada hal-hal (pelanggaran) yang ditemukan dalam konteks evaluasi kinerja maka tanggung jawab penuh ada di perguruan tinggi,” tambahnya.

Meski begitu, Samsuri menyebut, Stikom saat ini telah melakukan perbaikan tata kelola. Upaya perbaikan yang dilakukan Stikom nantinya akan dievaluasi.

“Stikom melakukan perbaikan dengan baik seperti perbaikan tata kelola dan penguatan sistem penjaminan mutu tentu tidak dicabut, mungkin tim evaluator akan lihat hasil evaluasinya, kalau masih ada evaluasi lagi akan diturunkan sanksinya misal dari berat ke ringan. Saya lihat stikom mulai ada perbaikan,” jelasnya.

Post Views: 165
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.