Bandung – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018-2023. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Kepala LLDIKTI Wilayah IV M Samsuri mengatakan, Stikom telah melakukan pelanggaran berat sehingga kementerian mengeluarkan kebijakan untuk menarik ijazah mahasiswanya.
Dia menyebut, Ada beberapa temuan atau indikasi hingga akhirnya Stikom dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Ada indikasi perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran, temuan (lain) ada indikasi pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai, berat (pelanggaran) ketika tidak ada proses pembelajaran tapi diberikan ijazah dan masyarakat yang dirugikan itu,” kata Samsuri, Jumat (17/1/2025).
Samsuri mengungkapkan, prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi adalah budaya mutu di perguruan tinggi itu harus terjadi. Pihaknya juga menekankan, bagaimana tata kelola data perguruan tinggi terutama data mahasiswa terekam dengan baik termasuk data pembelajaran, untuk membangun kualitas perguruan tinggi itu sendiri, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
“Secara eksternal penjaminan mutu dikenal dengan akreditasi, penyelenggaraan pendidikan tinggi jadi bagian untuk memfasilitasi dan memotret aduan masyarakat dan permintaan pelayanan termasuk LLDIKTI dan kementerian lakukan evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap aspek dan pengaduan masyarakat, serta audit dari lembaga yang memiliki kewenangan audit, sehingga proses evaluasi kinerja dilakukan dalam rangka menyayangi masyarakat dan perguruan tinggi tersebut supaya terus lakukan perbaikan, jika tidak mau lakukan perbaikan pemerintah menutup perguruan tinggi yang tidak taat asas dan peraturan,” ungkapnya.
Saat ini kementerian sudah memberikan sanksi administrasi agar pihak perguruan tinggi memperbaiki kesalahannya.
“Ketika ada hal-hal (pelanggaran) yang ditemukan dalam konteks evaluasi kinerja maka tanggung jawab penuh ada di perguruan tinggi,” tambahnya.
Meski begitu, Samsuri menyebut, Stikom saat ini telah melakukan perbaikan tata kelola. Upaya perbaikan yang dilakukan Stikom nantinya akan dievaluasi.
“Stikom melakukan perbaikan dengan baik seperti perbaikan tata kelola dan penguatan sistem penjaminan mutu tentu tidak dicabut, mungkin tim evaluator akan lihat hasil evaluasinya, kalau masih ada evaluasi lagi akan diturunkan sanksinya misal dari berat ke ringan. Saya lihat stikom mulai ada perbaikan,” jelasnya.