Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Beberapa Jenis Penyakit Dan Kondisi Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Apakah Akibat Merokok Ditanggung BPJS ?
Nasional

Beberapa Jenis Penyakit Dan Kondisi Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Apakah Akibat Merokok Ditanggung BPJS ?

Denden DarmawanBy Denden Darmawan19 Januari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meski menawarkan manfaat luas, terdapat beberapa jenis penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artikel ini mengulas daftar penyakit yang tidak ditanggung serta isu terkini terkait penyakit akibat gaya hidup, seperti merokok.

Daftar Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit dan layanan kesehatan tertentu, antara lain:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa yang membutuhkan tanggapan darurat nasional.
  2. Layanan estetika, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.
  3. Perawatan gigi kosmetik, termasuk pemasangan behel yang tidak berkaitan dengan fungsi kesehatan.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera yang disengaja, termasuk usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang dapat dicegah.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
  11. Terapi alternatif dan komplementer yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Pengadaan alat kontrasepsi atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  14. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra, kecuali dalam kondisi darurat.
  15. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  16. Pelayanan kesehatan terkait tugas militer untuk anggota TNI dan Polri.
  17. Kegiatan bakti sosial dan layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Penyakit Akibat Rokok

Merokok adalah gaya hidup yang dapat memicu berbagai penyakit serius. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, delapan penyakit katastropik terkait rokok mencakup:

  • Penyakit jantung
  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Thalassaemia
  • Cirrhosis hepatitis
  • Leukemia
  • Hemofilia

Penyakit-penyakit ini membutuhkan biaya pengobatan besar, perawatan jangka panjang, dan berisiko mengancam jiwa. Namun, isu bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat rokok telah dibantah oleh pihak terkait.

Klarifikasi Kebijakan tentang Perokok

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa tidak ada regulasi spesifik yang mengecualikan perokok dari layanan BPJS Kesehatan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan tidak ada penandaan khusus terhadap peserta yang merokok.

Namun, fakta menunjukkan bahwa rokok sebagai penyebab utama penyakit katastropik telah menjadi tantangan besar bagi BPJS Kesehatan. Hingga 30 November 2024, beban pembiayaan pelayanan kesehatan mencapai Rp160 triliun, dengan sebagian besar klaim berasal dari penyakit katastropik akibat gaya hidup tidak sehat.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Untuk mengurangi beban pembiayaan jangka panjang, BPJS Kesehatan terus mendorong pola hidup sehat melalui langkah-langkah berikut:

  • Menghindari rokok dan konsumsi alkohol.
  • Mengadopsi pola makan sehat dan seimbang.
  • Rutin berolahraga.
  • Mengelola stres dengan baik.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Meski perokok tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, penting untuk menyadari bahwa gaya hidup sehat dapat mencegah penyakit serius dan membantu mengurangi beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Dikutip dari : pikiran-rakyat.com

Post Views: 409
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.