Tasikmalaya – Warga dan pengguna jalan yang melintas di Simpang Empat Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya, sejak Sabtu (18/1/2025) dibuat heran dengan kemunculan garis di badan jalan.
Garis yang dibuat dengan cat semprot itu membentang di hampir separuh badan jalan tepat di tikungan menuju Jalan Pasar Wetan. Selain garis, ada juga tulisan ‘hak milik’ dan tulisan ‘SHM No 896’. Kemunculan coretan di jalan ini membuat heboh sehingga memunculkan asumsi seseorang telah mengklaim kepemilikan ujung Jalan Yudanagara tersebut.
Belakangan diketahui, coretan itu dibuat oleh ahli waris Hj Eroh, keluarga pemilik tanah dan bangunan yang berada persis di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan. “Ya kami yang membuat garis itu, kami menandai aset tanah klien kami sesuai dengan dokumen sertifikat,” kata Priyahadi Mulyana dan Jono Sujono, kuasa hukum ahli waris Hj Eroh, Sabtu (18/1/2025).
Dia menyebut sertifikat hak milik nomor 896/Desa Yudanegara itu mencatatkan luas 440 meter persegi. Namun saat dilakukan pengukuran asetnya tinggal seluas 144 meter persegi.
“Ternyata setelah melihat data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan yang hilang itu terbawa oleh jalan. Dokumen di PT KAI juga menguatkan bahwa lahan itu memang diserobot jalan,” kata Jono.
Jika melihat dokumen di sertifikat, kondisi kawasan simpang empat itu berbeda dengan kondisi saat ini.
Di dalam dokumen simpang empat itu tampak simetris berbentuk palang. Sementara kenyataan saat ini tikungan dari Jalan Yudanagara ke Jalan Pasar Wetan lebih lebar. “Ya itu karena lahan klien kami seluas 296 meter, diserobot pemerintah untuk pelebaran jalan,” kata Jono.
Dia menerangkan kasus ini mencuat diawali dengan niat keempat anak-anak Hj Eroh untuk membagi warisan tanah itu. “Jadi awalnya anak-anak almarhumah mau membagi waris, sehingga terungkaplah bahwa luas di dokumen tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Jono.
Jono mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menyelesaikan masalah ini. “Keinginan kami hanya ada 2 opsi, pengembalian batas atau ganti rugi,” kata Jono.
Tapi jika dalam 7 hari ke depan Pemkot tak memberi respons, pihaknya akan mengambil kembali lahan yang menjadi haknya. “Kami akan ambil kembali lahan yang telah diserobot, akan kami tembok,” kata Jono.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum seperti PTUN atau lainnya. Karena dia menilai ini bukan sengketa. “Tidak ada PTUN, ini bukan sengketa. Kami hanya akan mengambil apa yang menjadi hak kami yang selama ini diserobot oleh pemerintah,” kata Jono.
Tanggapan Pemkot Tasikmalaya
Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya, Asep Goparulloh mengakui pihaknya sudah menerima surat dari pihak pengacara. Saat ini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Dinas PUTR.
“Masalah itu sedang ditangani oleh Dinas PUTR, ya dari pihak pengacaranya sudah melayangkan sudah 3 kali mengirim surat,” kata Asep, Selasa (21/1/2025).
Asep mengatakan saat ini pihaknya sedang berusaha mencari data dan informasi terkait masalah itu. Secara pribadi dia mengaku menyangsikan jika pemerintah serampangan menyerobot lahan milik masyarakat.
“Hanya pendapat saya pribadi, rasanya nggak mungkin ujug-ujug pemerintah mengambil lahan masyarakat,” kata Asep.
Untuk mencari data dan informasi terkait masalah tikungan Jalan Yudanagara itu, Pemkot Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya. Karena diduga proses pelebaran jalan itu terjadi semasa belum terbentuk Pemkot Tasikmalaya.
“Kita cari data dan informasi dari Pemkab Tasikmalaya, kita cari tahu dulu proses awalnya seperti apa,” kata Asep.