Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Heboh Tikungan Jalan Yudanagara Tasikmalaya Diklaim Milik Warga
Jawa barat

Heboh Tikungan Jalan Yudanagara Tasikmalaya Diklaim Milik Warga

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S21 Januari 2025Tidak ada komentar5 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Tasikmalaya – Warga dan pengguna jalan yang melintas di Simpang Empat Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya, sejak Sabtu (18/1/2025) dibuat heran dengan kemunculan garis di badan jalan.

Garis yang dibuat dengan cat semprot itu membentang di hampir separuh badan jalan tepat di tikungan menuju Jalan Pasar Wetan. Selain garis, ada juga tulisan ‘hak milik’ dan tulisan ‘SHM No 896’. Kemunculan coretan di jalan ini membuat heboh sehingga memunculkan asumsi seseorang telah mengklaim kepemilikan ujung Jalan Yudanagara tersebut.

Belakangan diketahui, coretan itu dibuat oleh ahli waris Hj Eroh, keluarga pemilik tanah dan bangunan yang berada persis di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan. “Ya kami yang membuat garis itu, kami menandai aset tanah klien kami sesuai dengan dokumen sertifikat,” kata Priyahadi Mulyana dan Jono Sujono, kuasa hukum ahli waris Hj Eroh, Sabtu (18/1/2025).

Dia menyebut sertifikat hak milik nomor 896/Desa Yudanegara itu mencatatkan luas 440 meter persegi. Namun saat dilakukan pengukuran asetnya tinggal seluas 144 meter persegi.

“Ternyata setelah melihat data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan yang hilang itu terbawa oleh jalan. Dokumen di PT KAI juga menguatkan bahwa lahan itu memang diserobot jalan,” kata Jono.

Jika melihat dokumen di sertifikat, kondisi kawasan simpang empat itu berbeda dengan kondisi saat ini.

Di dalam dokumen simpang empat itu tampak simetris berbentuk palang. Sementara kenyataan saat ini tikungan dari Jalan Yudanagara ke Jalan Pasar Wetan lebih lebar. “Ya itu karena lahan klien kami seluas 296 meter, diserobot pemerintah untuk pelebaran jalan,” kata Jono.

Dia menerangkan kasus ini mencuat diawali dengan niat keempat anak-anak Hj Eroh untuk membagi warisan tanah itu. “Jadi awalnya anak-anak almarhumah mau membagi waris, sehingga terungkaplah bahwa luas di dokumen tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Jono.

Jono mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menyelesaikan masalah ini. “Keinginan kami hanya ada 2 opsi, pengembalian batas atau ganti rugi,” kata Jono.

Tapi jika dalam 7 hari ke depan Pemkot tak memberi respons, pihaknya akan mengambil kembali lahan yang menjadi haknya. “Kami akan ambil kembali lahan yang telah diserobot, akan kami tembok,” kata Jono.

Dia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum seperti PTUN atau lainnya. Karena dia menilai ini bukan sengketa. “Tidak ada PTUN, ini bukan sengketa. Kami hanya akan mengambil apa yang menjadi hak kami yang selama ini diserobot oleh pemerintah,” kata Jono.

Tanggapan Pemkot Tasikmalaya
Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya, Asep Goparulloh mengakui pihaknya sudah menerima surat dari pihak pengacara. Saat ini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Dinas PUTR.

“Masalah itu sedang ditangani oleh Dinas PUTR, ya dari pihak pengacaranya sudah melayangkan sudah 3 kali mengirim surat,” kata Asep, Selasa (21/1/2025).

Asep mengatakan saat ini pihaknya sedang berusaha mencari data dan informasi terkait masalah itu. Secara pribadi dia mengaku menyangsikan jika pemerintah serampangan menyerobot lahan milik masyarakat.

“Hanya pendapat saya pribadi, rasanya nggak mungkin ujug-ujug pemerintah mengambil lahan masyarakat,” kata Asep.

Untuk mencari data dan informasi terkait masalah tikungan Jalan Yudanagara itu, Pemkot Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya. Karena diduga proses pelebaran jalan itu terjadi semasa belum terbentuk Pemkot Tasikmalaya.

“Kita cari data dan informasi dari Pemkab Tasikmalaya, kita cari tahu dulu proses awalnya seperti apa,” kata Asep.

Post Views: 185
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Sekda Tutup MTQH XXXIX, Ajak Semua Peserta Tetap Semangat hingga MTQH 2027

    24 Juni 2025

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.