Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Penampakan Tambang Emas Ilegal di Gunung Pasir Menyan Bandung
Kota bandung

Penampakan Tambang Emas Ilegal di Gunung Pasir Menyan Bandung

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S21 Januari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Kabupaten Bandung – Tambang emas ilegal yang sudah beroperasi selama 14 tahun di Bandung terbongkar. Keterangan polisi menyebut tambang ini mampu menghasilkan emas hingga membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

Lokasi penambangan emas ilegal ini berada di lerang Gunung Pasir Menyan, Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.

Untuk menuju akses penambangan tersebut harus melewati jalan setapak yang curam. Dengan jarak kurang lebih dua kilometer dan bisa ditempuh dengan waktu 45 menit jika berjalan kaki.

Tambang emas tersebut memiliki dua galian lubang secara mendatar menembus lereng Gunung Pasir Menyan dengan kedalaman 15 hingga 20 meter. Sehingga nampak lokasi tambang tersebut seperti gua kecil.

Para pekerja melakukan penambangan menggunakan alat seadanya. Lereng dipahat menggunakan alat pahat dan palu. Kemudian material batu atau pasir berbahan emas tersebut diangkut menggunakan trek lintasan berbahan kayu.

Setelah berada di area luar lokasi penambangan, material batu atau pasir berbahan emas tersebut diangkut menggunakan karung ke lokasi pengolahan yang jauh berada di kaki gunung dan dekat pemukiman warga. Tempat pengolahan emas tersebut biasa disebut dengan Gulundung.

Proses pengolahan emas tersebut bermula dari material batu yang dicampurkan dengan bahan kimia berupa merkuri. Kemudian material batu tersebut langsung memisahkan antara emas dan limbah.

Setelah itu limbah berupa sludge bercampur air dialirkan ke saluran air sekitar. Selesai proses pengolahan selesai, serbuk emas dilakukan pembakaran dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas.

Selanjutnya penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.

Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga. Sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian dan dilakukan pegecekan ke lokasi kejadian.

Aduan inilah yang membuat Polresta Bandung bergerak. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga polisi berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut.

“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di lokasi, Senin (20/1).

Tambang emas ilegal tersebut dimiliki oleh tersangka inisial K (53) dan IH alias D (55). Sementara tersangka UU (39) dan tersangka AS (33) merupakan pekerja atau penambang pada kedua pemilik tambang tersebut.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah berperan sebagai bandar atau pembeli emas tersebut. Mereka berinisial IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.

Post Views: 221
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.