Bandung – Penambangan emas ilegal telah diungkap oleh polisi, di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Aksi penambangan tersebut ternyata telah berlangsung puluhan tahun yang lalu.
Kades Cibodas Kutawaringin, Pupu alamsah mengatakan, dirinya telah hidup dan berkembang di wilayah tersebut. Bahkan menurutnya penambangan tersebut telah beraksi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Iya, sudah lama beroperasi. Dari sebelum ada saya menjabat juga sudah ada. Jadi riwayatnya yang saya tahu itu dari tahun 1974. Pertama kali yang datang itu salah satu perusahaan atau PT. Terus mulai dari tahun 2010 memang jadi dimiliki oleh perseorangan,” ujar Pupu, Rabu (22/1/2025).
Pihaknya tidak pernah mengetahui izin dari penambangan tersebut. Dirinya menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2006 sampai 2012 dan 2019 sampai 2027
“Kami juga gak tahu izinnya. Banyak yang nyangka desa bermain, padahal saya gak tahu sama sekali persoalan izin mereka,” katanya.
Pupu menjelaskan dalam perjalannya pemerintahan desa kerap melakukan ultimatum kepada para penambang. Namun kata dia, ultimatum tersebut kerap diabaikan oleh para penambang.
“Sudah pernah kami tindak, tapi begitu (tetap lanjut). Jadi iya sudah hare-hare (tak acuh). Terus kami tegaskan, dari kami tidak ada menerima pungutan sama sekali,” jelasnya.
Menurutnya aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para warga sekitar pun terkadang tidak mengetahuinya.
“Iya, kan aktivitasnya ada yang siang ada yang malam. Tapi aktivitas tersembunyi juga, warga juga tidak tahu,” ucapnya.
Pupu mengaku beberapa tahun ke belakang sempat ditangkap oleh polisi. Namun penangkapan tersebut kerap tidak membuat jera para penambang.
“Pernah (ada yang ditangkap). Ada dari pantauan saya, ada yang ditangkap Polda, Polres tapi kan pulang lagi, pulang lagi. Terus beroperasi lagi,” bebernya.
“Aktivitas itu gak pernah berhenti-henti. Paling kalau berhenti itu pas kalau ada operasi Forkopimda. Terus beberapa waktu kemudian kerap ada lagi,” tambahnya.
Dia berharap dengan adanya penangkapan kali ini bisa membuat jera para pelaku. Sehingga aktivitas tambang tersebut bisa dihentikan secara total.
“Pengennya bisa ditindak sampai tuntas. Jadi penambangan itu bisa total berhenti,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, dihentikan polisi, beberapa waktu lalu.
Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Sebanyak tujuh pelaku diamankan dengan inisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, usaha tambang tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 silam. Kata dia, selama penambangan ilegal tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang luar biasa.
“Sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata pendapatan itu per hari Rp 200 juta, kalau dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar, setahun Rp 72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp 1 triliun,” ujar Aldi, kepada awak media.