Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Pemprov Jabar Apresiasi Langkah Aparat Berantas Tambang Ilegal
Jawa Barat

Pemprov Jabar Apresiasi Langkah Aparat Berantas Tambang Ilegal

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S22 Januari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Praktik tambang ilegal yang marak di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Itu menyusul ditemukannya tambang ilegal di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung baru-baru ini.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, telah melakukan identifikasi dan pelaporan tambang-tambang ilegal ke aparat penegak hukum (APH).

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, penindakan hukum tambang ilegal sepenuhnya berada di tangan APH. Karena itu, Pemprov Jabar hanya bisa memberi pelaporan terkait keberadaan tambang ilegal.

“Kami sudah melakukan identifikasi tambang ilegal ini sampai kepada pelaporan, tentunya surat peringatan untuk penghentian kegiatan karena kami tidak bisa melakukan penindakan dan penutupan sehingga pada akhirnya kami melanjutkan pelaporan kepada APH,” kata Ai, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, setelah berapa kasus tambang ilegal mencuat, pihak kepolisian di sejumlah daerah mulai mengambil tindakan dengan menutup tambang-tambang ilegal, bahkan menggandeng Dinas ESDM untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

“Ini adalah langkah yang sangat positif karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tambang ilegal,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, lanjut Ai, Dinas ESDM mencatat telah menindaklanjuti 176 tambang ilegal di berbagai wilayah. Tindak lanjut tersebut meliputi pemberian surat peringatan penghentian aktivitas dan pelaporan kepada APH.

Meski demikian, Dinas ESDM tetap memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan status tambang-tambang tersebut, sekaligus mengidentifikasi potensi tambang ilegal baru yang mungkin belum tercatat.

“Selama tahun 2024 kemarin. kami dari Dinas ESDM sudah melakukan tindak lanjut terhadap 176 tambang ilegal. Tindak lanjutnya yang tadi kami sampaikan sampai kepada surat peringatan, penghentian dan pelaporan,” tuturnya.

Sementara untuk pelaku tambang ilegal, menurut Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp100 miliar. Menurutnya aturan itu jadi dasar hukum untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan.

“Di dalam Pasal 158 Undang-undang 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa setiap pelaku penambangan ilegal dikenai sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” tutup Ai.

Post Views: 143
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.