Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Warung Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg, Pemerintah Disebut “Enggak Mikirin” Warga Pelosok
Nasional

Warung Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg, Pemerintah Disebut “Enggak Mikirin” Warga Pelosok

Denden DarmawanBy Denden Darmawan3 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – PANDEGLANG | Sejumlah warga di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Banten, kebingungan setelah kebijakan larangan warung pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dinilai menyulitkan warga pelosok yang selama ini mengandalkan warung sebagai tempat membeli gas.

Saepudin, warga Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan bahwa kini ia harus pergi lebih jauh ke pangkalan untuk mendapatkan gas.

“Di Tamanjaya, pangkalan paling dekat harus ke Sumur. Kami harus jalan lebih jauh ke sana, gimana bagi yang tidak punya kendaraan,” ujar Saepudin, Minggu (2/2/2025).

Jarak dari Tamanjaya ke pusat Kecamatan Sumur sekitar 15 kilometer, sementara angkutan umum terbatas.

“Apa pemerintah tidak memikirkan kami yang di pelosok? Untuk makan saja sulit, sekarang makin dipersulit dengan harus membeli gas ke tempat yang jauh,” keluhnya.

Menurutnya, hampir 90 persen warga Tamanjaya menggunakan gas elpiji 3 kg, sehingga banyak warga yang akan terdampak aturan ini.

Sulit Menemukan Pangkalan

Hal serupa dirasakan Awaliyah, warga Kampung Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Lebak. Ia mengaku bingung harus membeli gas di mana karena biasa mendapatkannya dari warung tetangga.

“Saya sampai sekarang enggak tahu pangkalan atau agennya di mana. Biasanya beli di warung, tapi sudah tiga hari ini habis. Warga pada ribut nyari gas ke mana,” ujarnya.

Menurut Awaliyah, daripada melarang warung menjual gas, sebaiknya pemerintah memperbaiki distribusi agar elpiji 3 kg lebih mudah didapatkan.

“Info dari warung, katanya gas sedang kosong di agennya,” kata dia.

Warung Kehabisan Stok

Sementara itu, Ocah, pemilik warung di Rangkasbitung, mengaku gas elpiji 3 kg di tempatnya sudah kosong sejak beberapa hari lalu.

“Enggak ada yang antar lagi sudah beberapa hari. Saya juga tidak tahu pangkalannya di mana, hanya dapat nomor handphone karena dulu salesnya datang keliling,” jelasnya.

Ocah juga mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait aturan larangan penjualan gas di warung.

“Saya baru tahu dari media saja,” kata dia.

Meski tidak keberatan jika harus mendaftar untuk tetap bisa berjualan, ia mengaku belum mengetahui cara pendaftarannya.

“Saya pedagang kecil, nunggu ada yang bantuin cara daftarnya saja,” pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Post Views: 166
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.