Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»MK Tolak Gugatan Pilkada Cirebon!
Jawa Barat

MK Tolak Gugatan Pilkada Cirebon!

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S4 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Cirebon – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 4 dengan nomor Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon. Dengan demikian, kemenangan paslon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tetap sah.

Sekadar diketahui, sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra

Dari 52 perkara yang ditolak, salah satunya Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon.

Fery Ramadhan selaku kuasa hukum Imron-Agus Kurniawan, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak MK karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.

“Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan,” jelas Fery Ramadhan kepada detikJabar, Selasa (4/2/2025).

Ia melanjutkan, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi.

“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Keputusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025,” ungkapnya.

Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen-sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” tambahnya.

Fery menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.

“Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah besar kepada pemimpin yang mereka pilih,” pungkasnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum paslon 04 Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana, Faozan menyatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan putusan MK.

“Kami ucapkan selamat kepada hakim MK yang telah mengadili sengketa Pilkada berdasarkan justice collaborator (keadilan kalkulator), yang hanya menghitung selisih ambang batas sengketa,” ungkapnya.

Ia menilai sengketa Pilkada tidak bisa hanya dihitung berdasarkan selisih suara semata.

“Padahal, Pilkada bukan sekadar sengketa kalkulator, tetapi juga menyangkut pelanggaran konstitusi,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa paslon 04 akan menempuh jalur hukum lain untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilkada Cirebon 2024.

“Kami sudah berdiskusi dengan para ahli hukum, baik pidana maupun tata negara,” ujarnya.

“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan,” ucapnya

Faozan juga menyebut, bahwa MK dalam putusannya memberikan ruang bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lain di peradilan umum.

“Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi secara eksplisit MK menyatakan bahwa masih ada ruang bagi kami untuk melakukan upaya hukum di jalur lain,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Meski belum menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Faozan memastikan, bahwa laporan ini akan segera dilakukan setelah timnya melakukan kajian lebih lanjut.

“Siapa saja dua komisioner yang diduga terlibat, nanti akan kami ungkap lebih lanjut,” tuturnya.

“Yang jelas, dalam hukum pidana, orang yang menggerakkan tindakan kecurangan karena memiliki jabatan dapat dijerat sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Post Views: 96
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 2025

    Anniversary Sanggar Seni Benjang “PUTRA GAGAK MANGLAYANG” Meriahkan Kampung Cigupakan 

    15 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.