Cirebon – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 4 dengan nomor Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon. Dengan demikian, kemenangan paslon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tetap sah.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra
Dari 52 perkara yang ditolak, salah satunya Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon.
Fery Ramadhan selaku kuasa hukum Imron-Agus Kurniawan, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak MK karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.
“Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan,” jelas Fery Ramadhan kepada detikJabar, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi.
“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Keputusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025,” ungkapnya.
Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen-sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” tambahnya.
Fery menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.
“Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah besar kepada pemimpin yang mereka pilih,” pungkasnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum paslon 04 Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana, Faozan menyatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan putusan MK.
“Kami ucapkan selamat kepada hakim MK yang telah mengadili sengketa Pilkada berdasarkan justice collaborator (keadilan kalkulator), yang hanya menghitung selisih ambang batas sengketa,” ungkapnya.
Ia menilai sengketa Pilkada tidak bisa hanya dihitung berdasarkan selisih suara semata.
“Padahal, Pilkada bukan sekadar sengketa kalkulator, tetapi juga menyangkut pelanggaran konstitusi,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa paslon 04 akan menempuh jalur hukum lain untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilkada Cirebon 2024.
“Kami sudah berdiskusi dengan para ahli hukum, baik pidana maupun tata negara,” ujarnya.
“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan,” ucapnya
Faozan juga menyebut, bahwa MK dalam putusannya memberikan ruang bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lain di peradilan umum.
“Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi secara eksplisit MK menyatakan bahwa masih ada ruang bagi kami untuk melakukan upaya hukum di jalur lain,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Meski belum menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Faozan memastikan, bahwa laporan ini akan segera dilakukan setelah timnya melakukan kajian lebih lanjut.
“Siapa saja dua komisioner yang diduga terlibat, nanti akan kami ungkap lebih lanjut,” tuturnya.
“Yang jelas, dalam hukum pidana, orang yang menggerakkan tindakan kecurangan karena memiliki jabatan dapat dijerat sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.