Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kabupaten bandung»Gugatan Paslon 1 Ditolak MK, Dadang Ajak Sahrul Gunawan Bersinergi
Kabupaten bandung

Gugatan Paslon 1 Ditolak MK, Dadang Ajak Sahrul Gunawan Bersinergi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S5 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Kabupaten Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon 01 Sahrul-Gun Gun Gunawan terkait hasil Pilbup Bandung. MK tidak menemukan adanya bukti yang diajukan oleh tim paslon 01.

Perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup dengan nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak dikabulkan oleh Hakim MK. Penolakan gugatan Paslon 01 dibacakan langsung oleh ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Menolak eksespsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suharyanto.

Sementara itu, Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic P foekh mengatakan, pasangan Dadang dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) nomor 10 tahun 2016, terkait dengan mutasi pejababt di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

“Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” kata Daniel.

Menurut Daniel, terkait gugatan penggunaan logo milik paslon nomor urut 2 Dadang dan Ali Syakieb telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Terkait penggunaan logo milik pribadi nomor urut 02, MK berpendapat dugaan pelanggaran tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Daniel menjelaskan, terkait dugaan money politik pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda perkara tersebut.

“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran atas dalil-dalil pemohon. Oleh karena itu MK berpendapat terhadap perkara tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan pasal 158 UUD 10 nomor 15,” bebernya.

Daniel menambahkan, terkait pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Hasilnya pasangan Dadang-Ali meraih suara terbanyak.

“Adapun perbedaan perolehan suara anatar pemohon dan termohon sebesar 219.104 (11,69 persen)atau lebih dari 9.368 suara,” ucapnya.

Menanggapi hasil tersebut, Dadang Supriatna mengungkapkan, saat ini MK telah memutuskan hasil dari putusan dengan kemenangan paslon nomer 2. Sehingga dirinya meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah.

“Tentu saya juga mengajak kepada Paslon 01 untuk tetap bersinergi, yuk kita sama-sama membangun lima tahun ke depan,” kata Dadang, di Rumah Dinas (Rumdin) Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (4/2/2025).

Dia berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah tersebut kepada dirinya dan Ali Syakieb. Dia berjanji akan terus fokus membangun Kabupaten Bandung yang lebih Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera).

“Saya ucapkan terima kasih, insyaallah kami akan melakukan visi untuk Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan untuk Indonesia emas 2045 yang akan datang. Kita tunggu actionnya,” pungkasnya.

Post Views: 111
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Santriwati Kabupaten Bandung Ukir Sejarah dengan Raih Emas di MTQH XXXIX

    21 Juni 2025

    Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan

    18 Juni 2025

    Ramadan Ala Santri Disabilitas Netra Cimenyan, Hafalan Al-Qur’an-Kajian

    7 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.