Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»KPK»Johanis Tanak: Tatib DPR Bertentangan dengan UU, Bisa Diuji di MA
KPK

Johanis Tanak: Tatib DPR Bertentangan dengan UU, Bisa Diuji di MA

Denden DarmawanBy Denden Darmawan6 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh Presiden. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Namun, dalam konteks pimpinan KPK, proses pemberhentian juga harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pernyataan ini disampaikan Johanis Tanak sebagai tanggapan terhadap keputusan DPR RI yang kini memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan KPK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Tata Tertib (Tatib) baru DPR yang disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Betul, presiden yang berwenang memberhentikan pimpinan KPK. Namun, surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur syarat-syarat pemberhentian pimpinan KPK,” kata Johanis kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Selain oleh Presiden, pemberhentian pejabat negara juga dapat dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh individu atau kelompok yang merasa kepentingannya dirugikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Surat keputusan pengangkatan dapat dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN, jika ada gugatan dari orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan,” jelas Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menyoroti bahwa Tata Tertib DPR yang baru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Tatib tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

“Betul, Tatib DPR bertentangan dengan Undang-Undang. Hal ini dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA,” tegas Johanis.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019038514/johanis-tanak-tegaskan-tatib-dpr-langgar-uu-pimpinan-kpk-hanya-bisa-dicopot-oleh-presiden-dan-putusan-ptun

Post Views: 115
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Modus Gratifikasi di Kementerian PU: ASN Diduga Meminta Uang ke Bawahan

    10 Juni 2025

    Langkah Cepat Inspektorat Kementerian PU Diapresiasi KPK dalam Kasus Gratifikasi

    30 Mei 2025

    Kolaborasi KPK dan Tokoh Agama untuk Bangun Integritas Bangsa

    25 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.