Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»KPK»Johanis Tanak: Tatib DPR Bertentangan dengan UU, Bisa Diuji di MA
KPK

Johanis Tanak: Tatib DPR Bertentangan dengan UU, Bisa Diuji di MA

Denden DarmawanBy Denden Darmawan6 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh Presiden. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Namun, dalam konteks pimpinan KPK, proses pemberhentian juga harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pernyataan ini disampaikan Johanis Tanak sebagai tanggapan terhadap keputusan DPR RI yang kini memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan KPK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Tata Tertib (Tatib) baru DPR yang disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Betul, presiden yang berwenang memberhentikan pimpinan KPK. Namun, surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur syarat-syarat pemberhentian pimpinan KPK,” kata Johanis kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Selain oleh Presiden, pemberhentian pejabat negara juga dapat dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh individu atau kelompok yang merasa kepentingannya dirugikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Surat keputusan pengangkatan dapat dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN, jika ada gugatan dari orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan,” jelas Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menyoroti bahwa Tata Tertib DPR yang baru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Tatib tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

“Betul, Tatib DPR bertentangan dengan Undang-Undang. Hal ini dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA,” tegas Johanis.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019038514/johanis-tanak-tegaskan-tatib-dpr-langgar-uu-pimpinan-kpk-hanya-bisa-dicopot-oleh-presiden-dan-putusan-ptun

Post Views: 284
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun? 21 Tersangka Ditahan, Khofifah Dipanggil KPK

    21 Juni 2025

    Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji Khusus, KPK Akan Dalami Keterlibatan Yaqut

    21 Juni 2025

    Modus Gratifikasi di Kementerian PU: ASN Diduga Meminta Uang ke Bawahan

    10 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.